Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Tangkap Pemuda Pencuri Sepeda Motor
LEBAK, INFOTERBIT.COM - Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung Polres Lebak menangkap MJ (26), pemuda yang diduga mencuri sepeda motor di Pasar Rangkasbitung, Jalan Tirtayasa, Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Selasa (17/05/2022).
Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, S.I.K,M.H, melalui Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah, SH, menjelaskan kronologi pencurian.
Pelaku MJ menghampiri sepeda motor milik korban (IS) yang sedang terparkir di parkiran Pasar Rangkasbitung, tepatnya di depan Toko Sekawan. Kemudian diduga pelaku langsung merusak kunci motor menggunakan kunci palsu merk Yamaha.
Kemudian terduga pelaku memindahkan dan memundurkan motor tersebut akan dibawa kabur. Tapi aksinya diketahui tukang parkir yang pada saat itu bertugas.
"Pelaku diamankan tukang parkir dibantu oleh warga sekitar lalu diserahkan ke Polsek Rangkasbitung," ujar Kapolsek Rangkasbitung.
Adapun barang bukti diamankan di Polsek Rangkasbitung 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam nopol A6204 GK, nomor mesin G4201D-1079933, nomor rangka MH8BG41CADJ998265 atas nama Muhamad Jali.
Selain itu, alat bukti pendukung seperti 1 buah kunci kontak kendaraan, 1 buah kunci kontak merk Yamaha yang digunakan pelaku untuk merusak kunci kontak dan 1 lembar photo copy BPKB.
"Tersangka kita jerat dengan pasal 363 KUH-Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Kapolsek Rangkasbitung AKP Pipih Iwan Hermansyah.
Hms/TiMS
