BP2MI Banten Pastikan akan Proses Kasus TKW Hamil yang Diberangkatkan ke Arab Saudi
SERANG, INFOTERBIT.COM - Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Wilayah Banten memastikan akan memproses kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang hamil tapi diberangkatkan bekerja ke Arab Saudi.
Penegasan ini disampaikan oleh Kepala UPT BP2MI Serang/Wilayah Banten, Joko Purwanto saat memberikan keterangan kepada sejumlah wartawandi ruang kerjanya, Kamis (14/4/2022).
"Memberangkatkan ke Timur Tengah (termasuk Arab Saudi) untuk pekerjaan nonformal saja sudah jelas melanggar. Karena sejak tahun 2015 dilarang. Apalagi ini, PMI nya sedang hamil. Kami akan proses sesuai peraturan yang berlaku," tegasnya. BP2MI juga akan memanggil Sponsor dan pihak-pihak terkait yang memberangkatkan.
Informasi yang dihimpun, saat ini, TKW asal Kronjo Tangerang yang sedang hamil itu sudah tidak lagi bekerja di majikan dan dijemput oleh pihak agen setempat dan kabarnya akan dipulangkan.
Sementara, BP2MI sudah berkoordinasi dengan perwakilan yang ada di Arab Saudi untuk memonitor keberadaan TKW tersebut.
TiMS
