Diduga Hina Wartawan, FPII Minta Kapolres Tangerang Proses Cepat Laporan Terkait Oknum Kades Wanakerta
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Forum Pers Independent Indonesia (FPII) meminta pihak Polresta Tangerang memproses cepat kasus dugaan penghinaan wartawan dan LSM yang dilakukan oleh oknum Kades Wanakerta, Kec. Sindangjaya, Kab. Tangerang berinisial TS.
Dugaan penghinaan itu dilakukan melalui rekaman suara dalam group WhatsApp wartawan.
Begini pernyataan TS melalui voice note :
"Kepala desa angkatan tanggal 10 bulan 10 bukan kepala desa kaleng-kaleng, kepala desa baja full baja Krakatau Steel, Wartawan LSM lewat, mau lima puluh ribu kasihin amplop silahkan, tidak mau akan saya tunjukkan ketika saya lagi dididik di Pusdikif Cimahi Bandung, ya jangan macam-macam LSM sama wartawan."
Terkait beredarnya rekaman suara tersebut, Noven Saputera selaku Wakil Ketua Presidium FPII bersama Harry Wibowo (Dewan Pakar FPII) menemui Kapolres Tigaraksa, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH, S.Ik, M.Si di ruangan kerjanya.
"Kami meminta pihak Kepolisian bisa memproses cepat laporan terkait Kades Wanakerta agar tidak menimbulkan kegaduhan yang berkepanjangan," ujar Noven Saputera.
Menurut Noven, di ruang kerjanya, Kapolresta Tangerang mengatakan sedang melakukan penyelidikan.
"Kita sudah jelaskan, kita arahkan ke Kasat untuk segera buatkan surat perintah penyelidikan, kemudian juga dipanggil saksi - saksinya untuk di mintain keterangan," jelas Kombes Pol Zain Dwi Nugroho SH, S.Ik, M.Si. Pihaknya berjanji akan menangani perkara ini secara profesional.
Ditemui awak media Noven Saputera mengatakan, FPII akan terus mengawal proses hukum terhadap oknum Kades Wanakerta TS. "Apapun bentuk permintaan maaf yang sudah disampaikan oknum kades Wanakerta atas ucapannya telah menghina dan melecehkan profesi wartawan dan LSM tetapi proses hukum tetap harus ditegakkan. Hal ini untuk membuat efek jera, agar jangan ada lagi yang menghina dan melecehkan profesi wartawan maupun LSM yang sudah menjalankan fungsinya selaku kontrol sosial," tegasnya.
Pihaknya mendesak kepada aparatur penegak hukum Polresta Tangerang untuk bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena tidak ada yang kebal hukum.
Dewan Pakar FPII Harry Wibowo, menjelaskan pada intinya apa yang dilakukan oknum Kades Wanakerta itu sudah merendahkan atau menghina profesi jurnalis. "FPII sebagai organisasi pers tentunya harus bersikap karena selama ini FPII selalu menjadi Garda terdepan sebagai pembela insan Pers di Indonesia," tegasnya.
Sementara sebelumnya, setelah hal tersebut menjadi viral, TS pun membuat voice note permintaan maaf. "Saya atas nama Kepala Desa Wanakerta mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujar TS.
Presidium FPII/HW/TiMS