HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Modus Mau Nikahi, Pria Asal Serang Gelapkan Motor Janda, Akhirnya Ditangkap


SERANG, INFOTERBIT.COM - Personel Satreskrim Polres Serang berhasil meringkus seorang pria berinisial MI alias Emip (41). Warga Desa Sukabares, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang ini ditangkap lantaran diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 13 Februari 2022 yang lalu.


Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menerangkan tindak pidana tersebut terjadi berawal dari korban berinisial RT (41) berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Facebook.


RT yang diketahui berstatus janda adalah warga Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang. Setelah beberapa hari intens berkomunikasi lewat medsos, korban mengajak pelaku untuk datang ke rumahnya.


"Pada Minggu (13/2) sore, korban akhirnya menjemput pelaku di pinggir jalan tak jauh dari rumah korban," kata Yudha Satria. 


Setelah tiba dan berbincang, kepada korban, pelaku mengaku bekerja di bengkel dan menyampaikan niatnya untuk menikahi korban. Untuk meyakinkan jika dirinya serius, tersangka Emip menyerahkan kartu ATM BCA kepada korban dan mengatakan agar nanti gaji yang masuk bisa diambil korban melalui mesin ATM.


"Sekitar pukul 19:00 Wib pada hari itu, tersangka kemudian mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor Honda Vario milik korban," ujar Kapolres Serang.


Kemudian pelaku dan korban mampir ke minimarket di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang. Di parkiran, pelaku menyuruh korban untuk berbelanja membeli jus buah. Tanpa curiga, korban masuk minimarket meninggalkan handphone di dashboard.


Setelah berbelanja, korban kembali ke tempat parkiran dan melihat pria yang menjanjikan akan menikahinya serta motor miliknya sudah tidak ada di tempat. "Setelah lama menunggu pelaku tidak kunjung datang, akhirnya korban melaporkan pelaku ke Polsek Ciruas," ujar Yudha Satria. 


Atas laporan tersebut, Petugas kepolisian menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan sehingga Pada Minggu (20/02) sore, personel Satreskrim Polres Serang berhasil mengamankan pelaku saat nongkrong di simpang lampu merah Kebon Jahe Kota Serang dan telah menyita barang bukti sepeda motor Vario yang disimpan pelaku dirumah kerabatnya.


Atas perbuatannya Pelaku dijerat pasal 378 junto pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun kurangan penjara.


Hms/Ananta/TiMS




Posting Komentar