Soleh Afif Minta PAW Dirinya Sebagai Anggota DPRD Kab. Tangerang Ditunda
| Soleh Afif (foto ist) |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Anggota dewan Soleh Afif meminta agar rapat paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) dirinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang ditunda. Pasalnya, saat ini, pria yang akrab dengan sapaan dewan Bharak ini sedang mengajukan gugatan ke PTUN.
Soleh Afif merasa, ada yang janggal dalam PAW dirinya yang begitu cepat dan telah keluarnya SK Gubernur Banten pada tanggal 6 Desember 2021 yang lalu. Bahkan, ia belum pernah diajak duduk bersama dengan sekretariat dewan (Setwan).
"Saya melalui tim kuasa hukum mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ( PTUN) Serang, dengan nomor gugatan 80/6/2021/PTUN, pada 23 Desember 2021 lalu," ujarnya kepada wartawan.
Dia meminta agar paripurna DPRD tentang PAW ditunda dulu, karena saat ini dirinya sedang melakukan upaya hukum dengan menggugat keputusan PAW. Sidang pertama gugatan itu telah digelar 23 Desember yang lalu dengan agenda pemeriksaan berkas.
Seperti diketahui, anggota dewan Soleh Afif diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota DPRD Kabupaten Tangerang. Pemberhentikan Soleh yang akrab disapa Dewan Bharak itu menindaklanjut surat dari DPC Partai Hanura Kabupaten Tangerang nomor 013/PER/A-C/DPC-HANURA/TNG/2021.
Berdasarkan surat yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail bernomor 171.1/1419-Setwan DPRD Kabupaten Tangerang, Soleh Afif akan digantikan oleh Munawir Khoirul Basri.
Informasi yang dihimpun, paripurna DPRD pergantian antar waktu (PAW) akan digelar Senin ( 27/12/2021) sesuai SK Gubernur Banten yang keluar pada tanggal 6 Desember 2021 lalu.
TiMS