BREAKINGNEWS! Mantan Kades Kepandean Ciruas Serang Ditangkap Salahgunakan DD
| Foto ilustrasi/net |
SERANG, INFOTERBIT.COM - Mantan Kepala Desa (Kades) Kepandean, Ciruas Kab. Serang berinisial YS ditangkap Satreskrim Polres Serang. Pria ini diduga telah menyelewengkan Dana Desa (DD) senilai Rp600 juta.
Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma membenarkan penangkapan mantan Kades YS. Dijelaskan kepada wartawan, ia adalah mantan Kepala Desa Kepandean Kec Ciruas Kab Serang periode 2012 s/d 2018.
Penangkapan dilakukan karena YS diduga mengkorupsi dugaan dana desa alokasi dana, bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi daerah Desa Kepandean.
"Tersangka YS tidak dapat mempertanggung jawabkan penggunaan dana desa tahun 2016, 2017 dan 2018 sebagai Kepala Desa sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp600 juta," kata AKP David. Tersangka kini ditahan di Polres Serang untuk penyidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan pidana korupsi.
Hms/TiMS