Headlines
Loading...


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Usai memanggil 4.000 saksi pada September 2020 lalu, akhirnya Kejari Kabupaten Tangerang menetapkan dua orang tersangka penyimpangan bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) pada Kamis (29/07/2021).


Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Bahrudin mengatakan, kedua orang tersangka yang ditetapkan tersebut  berinisial DKA dan TS,  keduanya merupakan oknum pendamping Desa Sodong, Desa Tapos, Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa, Kab. Tangerang.


Keduanya melakukan modus dengan memotong dan mencairkan ATM penerima manfaat di BRI link, pada tahun 2018 dan 2019 lalu.


"Kedua tersangka akan dilakukan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang,"terang Bahrudin.


Bahrudin mengatakan, dari ribuan saksi yang diperiksa penyidik, dan alat bukti yang dikumpulkan, kedua tersangka terindikasi kuat melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan pemotongan bantuan yang diberikan kepada warga miskin, padahal bantuan tersebut seharusnya diterima utuh oleh penerima yang merupakan warga miskin di tengah pandemi Covid 19.


"Untuk sementara kami tahan dua orang dahulu, kita akan proses karena ini jelas merugikan rakyat miskin, dan merupakan efek jera bagi pendamping PKH yang lainnya," terang Bahrudin.


ASEP/TiMS


0 Comments: