HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Pasca Bersurat Minta Bantuan THR, Kades Gembong Mulai Dikirimi Bingkisan


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Setelah suratnya yang berisi permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) beredar, Kepala Desa Gembong, Kec. Balaraja, Kab. Tangerang mulai menerima bingkisan.


Seperti pada pantauan Selasa (4/5/2021), Nurjen kedatangan tamu perwakilan dari sebuah perusahaan di kantornya. Perwakilan perusahaan itu membawakan sejumlah bingkisan dan diterima oleh Kades Gembong, H. Nurjen lengkap dengan dokumentasi foto serah terimanya. 


Mengomentari hal tersebut, H. Nurjen, selaku Kades Gembong merasa sangat senang atas kepedulian pihak perusahaan yang ada di wilayahnya.


"Ini bentuk perhatian dari perusahaan buat saya dan staf desa lainnya menjelang lebaran," ujarnya singkat kepada InfoTerbit.com.


Di sisi lain, Kades Gembong itu juga membenarkan bahwa telah menyurati 10 pengusaha di wilayahnya untuk meminta bantuan THR.


"Benar..! Sepuluh pengusaha/perusahaan saya berikan surat permohonan bantuan THR di tahun ini, dimana tiga diantaranya adalah pengusaha limbah yang berada di dekat Kantor Desa Gembong. Untuk keterangan lainnya sudah dijelaskan ke wartawan sebelumnya di media yang berbeda," katanya.


Sebelumnya diberitakan, lewat surat berkop resmi Kantor Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, Kepala Desa Gembong, H. Nurjen melayangkan permohonan bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pengusaha limbah di wilayahnya.


Surat yang berstempel Kepala Desa Gembong itu pun mendadak heboh dan beredar di grup WhatsApp.


Dalam surat tertanggal 19 April tersebut, H. Nurjen selaku Kepala Desa meminta kerelaan pengusaha limbah di wilayahnya memberikan bantuan THR. Sebagaimana yang terlampir dalam surat, ada 10 pengusaha limbah yang dimintai bantuan THR.


Dalam surat itu juga diterangkan bahwa bantuan itu nantinya akan diberikan bagi perangkat Desa, BPD, RT RW, Babinsa Binamas, para kader PKK, serta tokoh masyarakat dan agama di lingkungan Desa Gembong.


Dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya, Kades Gembong H. Nurjen membenarkan dirinya mengirim surat itu kepada pengusaha limbah di desanya.


Dia mengatakan, sebelum surat itu dilayangkan sudah lebih dulu bermusyawarah dengan pihak BPD. "Surat permohonan bantuan THR yang saya keluarkan ini tidak menyalahi aturan. Saya sudah cari-cari adakah aturan yang melarang permohonan bantuan THR, tapi tidak ada. Artinya, nggak melanggar, kok," tegasnya, Senin (3/5/2021).


J. SIANTURI/ANANTA/TiMS


Posting Komentar