HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

(OPINI) Penyebaran Covid-19 di Bulan Ramadhan 2021


Oleh : Febry Alvian Surya Lesmana - NIM : 20221872 (Mahasiswa Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Ponorogo)


PADA Minggu ke-2 di bulan April, tepatnya pada hari Selasa (13/04/2021), seluruh umat Islam menjalankan ibadah puasa Ramadhan menuju bulan Syawal saat Idul Fitri. 


Layaknya di tahun 2020, ibadah puasa saat ini dalam keadaan yang tidak pada umumnya terjadi. Adanya persoalan pandemi COVID-19 menjadi faktor utama keadaan tidak biasa ini. Seperti tradisi yang sering dan biasa dilakukan saat Ramadhan terpaksa tidak dapat dilaksanakan. 


Misalnya tradisi mudik, berbuka puasa bersama dengan keluarga besar, teman, rekan kerja, dan lainnya, untuk saat ini tidak dapat dijalankan dan sebagiannya dibatasi. 


Hal ini disebabkan oleh penyebaran COVID-19 yang belum benar-benar tuntas. Masih terdapat banyak kasus pemaparan virus Corona di sejumlah wilayah Indonesia, dengan jumlah korban yang tidak sedikit pula. 


Walaupun peraturan di tahun 2021 ini tidak seketat tahun 2020, terdapat beberapa aturan yang  dilonggarkan. Tetap saja, penerapan disiplin protokol kesehatan harus selalu diterapkan. Mempertimbangkan bahwa virus Corona merupakan virus yang cepat dalam penularannya. 


Aturan-aturan yang dilonggarkan oleh pemerintah yaitu aturan pelaksanaan shalat tarawih berjamaah yang diperbolehkan, namun masih tetap dengan persyaratan yang ketat. Jemaah diminta untuk membawa sajadah masing-masing, dan kapasitas jemaah pun dibatasi. Namun ingat, pelonggaran aturan ini hanya berlaku pada wilayah zona hijau saja. 


Tetapi disisi lain, ada aturan yang tidak dapat dilonggarkan, yaitu larangan mudik. Hal ini menjadi sesuatu yang mengganjal dan meresahkan bagi sebagian umat muslim di Indonesia, sebab banyak masyarakat yang berada di perantauan ingin menikmati waktu bersama dengan keluarga di kampung halaman, menjadi harapan yang tidak dapat direalisasikan. 


Berbeda dengan pendapat penulis, menurut penulis, larangan mudik ini sangatlah tepat, karena mengingat bagaimana arus perkembangan virus Corona yang masih belum terselesaikan. 


Meskipun sudah terjadi pengurangan kasus COVID-19 pada tahun 2021 ini, problematika COVID-19 ini sesungguhnya akan tetap bertahan bahkan meningkat apabila ada pelanggaran aturan mudik. 


Bagaimana penyebaran COVID-19 meningkat pesat karena terdapat kerumunan dan masyarakat yang tidak taat pada protokol. 


Pada dasarnya, tradisi mudik hanya akan menambah intensitas keramaian, yang berakibat pada semakin meningkatnya penyebaran COVID-19. 


Sehingga, sebaiknya masyarakat Indonesia bersabar dan menunda rencana mudik tahun, penulis berharap masyarakat secara sadar tetap mematuhi aturan pemerintah agar keadaan kembali terkendali dan terbebas dari virus Corona. (*)


Posting Komentar