HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Beredar di Medsos Komentar Oknum Aktivis Lecehkan Profesi Wartawan, JNI Bersikap

Foto ilustrasi

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang oknum aktifis berinisial ID dinilai telah melecehkan profesi wartawan. Dalam pernyataannya, ia menilai bahwa wartawan tanpa memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) adalah Wartawan Bodong. Pernyataannya tersebut beredar luas dalam media sosial Facebook, Sabtu (22/05/2021).


Pernyataan itu sontak menimbulkan reaksi dari kalangan wartawan. Mereka menyesalkan apa yang disampaikan oleh IG karena dianggap mengkerdilkan para wartawan, apalagi mereka yang belum mengikuti sertifikasi.


Wakil Ketua DPD Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Tangerang Raya, Nuryadi mengaku geram. Dia menilai, seorang wartawan bekerja berdasarkan Undang - undang Pers No 40 Tahun 1999 yang selalu menjunjung teguh Kode Etik Jurnalistik. "Bukan berdasarkan hasil UKW, karena itu hanya sebuah standarisasi seorang wartawan agar mumpuni dalam bekerja dan berkarya di bidang kejurnalistikan," tegasnya.


Dia juga menilai, yang disampaiian IG dianggap sudah melampaui batas kewenangan Dewan Pers. 


"Dewan Pers saja belum pernah saya dengar membuat pernyataan kalau wartawan tak memiliki UKW adalah wartawan bodong. Kok dia itu hanya aktivis bisa bisanya ngomong seperti itu," ungkapnya. 


Apa yang sudah dinyatakan IG dinilai sudah menyakiti perasaan insan pers se-Indonesia. Selain itu kata Nuryadi oknum aktivis ini juga dirasa sudah lancang dan gak tau diri membahas bidang yang sama sekali bukan bidangnya. 


"Mana tau dia soal UKW seperti apa wartawan darimana wartawan mendapat tugas siapa yang bertanggung jawab atas kinerja liputannya dan wartawan tentunya akan selalu berpedoman kepada UU Pers No 40 Tahun 1999. Ini jangan dibiarkan, jika dibiarkan orang seperti ini akan berbahaya buat publik karena menebar berita hoax yang dianggap dia benar, padahal salah. Satu kata buat kita wartawan untuk membuat dia jera tiada lain, laporkan!" tegasnya.


JNI/TiMS


Posting Komentar