Gadis Dibawah Umur 'Dijual', Dua Mucikarinya Ditangkap Polisi
PALANGKARAYA, INFOTERBIT.COM - Sorang gadis di bawah umur berusia 16 tahun diduga telah menjadi korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang).
Kasus ini berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng (Kalimantan Tengah).
Saat konferensi pers, Kamis (8/4/2021), Wakil Dirreskrimum AKBP Arie S.Z. Sirait mengatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap kasus perdagangan orang dengan korban dibawah umur di seputaran Kota Palangka Raya.
"Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kali ini kami ungkap berdasarkan adanya laporan masyarakat. Setelah menerima laporan, kami pun segera melakukan penyelidikan guna memberantas kasus kriminal yang melibatkan anak dibawah umur tersebut," paparnya.
Tidak ingin perburuan hilang begitu saja, polisi mencoba memesan lewat aplikasi online melalui mucikari FA (26) dan disepakati harga Rp250.000,-.
"Benar saja, setelah terjadinya kesepakatan, kami berhasil menemukan seorang perempuan dibawah umur berinisial WN (16) di sebuah wisma. Dimana pada penggerebekaan yang digelar, kami juga menangkap dua mucikari FA tadi dan RH (18)," tandasnya.
Arie melanjutkan, praktik TPPO tersebut telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Bahkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh, para korban bisa melayani pasien sebanyak lima orang dalam satu malam setelah mengkonsumsi sabu.
"Untuk kasus sabu sudah kami koordinasikan ke Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Kasus Penipuan
Dalam konferensi pers itu, Ditreskrimum Polda Kalteng juga mengungkap kasus tindak pidana penipuan.
Hal tersebut disampaikan melalui Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol. K. Eko Saputro.
Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan Made Megawati dalam hal ini pihak PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) terkait orderan barang yang diterima dari terlapor berinisial RH (49) dan NW (45).
Diterangkan, jika kedua belah pihak ini telah melakukan beberapa kali transaksi, tetapi pada orderan terakhir di tanggal 10 Oktober 2020, terlapor tidak lagi membayar barang yang telah diorder tersebut.
"Kemudian, setelah dicek biliyet giro (bg) atas nama Wiji Asih yang diberikan terlapor ternyata kosong dan tentu saja tidak dapat dicairkan sama sekali. Pada kasus ini, korban mengalami kerugian berjumlah Rp. 837.425.000,- dan kedua tersangka kami tangkap di wilayah Manado Polda Sulawesi Utara," urainya.
Supri/TiMS
