Proyek Perumahan di Dangdeur Bungursari Purwakarta Sudah Kantongi Izin
Kamis, Februari 11, 2021
PURWAKARTA, INFOTERBIT.COM - Proyek pengerjaan perumahan di Kp. Dangdeur RT 01 RW 01 Desa Dangdeur, Kecamatan Bungursari Kabupaten Purwakarta menuai polemik aduan dari salah satu media di Purwakarta terkait legalitas dan perizinan.
Berawal dari salah satu media yang ada di Purwakarta mendatangi lokasi perumahan untuk mengkonfirmasi terkait perizinan. Karena tidak mendapat jawaban yang memuaskan dari pihak develover, akhirnya di adukan ke Dinas terkait di Pemkab Purwakarta.
Direktur PT Andi Utama H. Effendi saat diwawancarai mengatakan, terkait legalitas proyek pekerjaan perumahan ini sudah jelas secara hukum dan tidak melanggar perda.
"Saya akan jalankan sesuai hukum yang berlaku, adapun soal izin Mendirikan Bangunan (iMB) saya belum membangun apa-apa dan saya tidak akan melanggar aturan dari Pemda. Sekarang saya hanya tinggal menunggu IMB saja," ucapnya.
Sementara, Iman Sukmana Kabid Gakda Pol PP Kabupaten Purwakarta mengatakan, terkait leglitas proyek perumahan tersebut tidak ditemukaj adanya pelanggaran.
Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung cek ke lapangan. Ternyata, pelaksana kegiatan sudah mengantongi semua izin yang sudah di ersyaratkan dan tinggal menunggu diterbitkannya IMB.
"Karena itu, saya sarankan kepada yang bersangkutan jika mendirikan bangunan harus tetap menunggu IMB terbit dulu," ujar Iman Sukmana.
Sedangkan Iwan, Kasi IMB Distarkim Pemkan Purwakarta menambahkan, soal IMB pihaknya baru saja merapatkan pengesahan siteplan-nya.
Penulis: Dedo
Editor: Ananta
