HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Unit Reskrim Polsek Sampung Berhasil Ringkus Pelaku Illegal Logging

INFOTERBIT, Sampung– Kepolisian Sektor (Polsek) Sampung  berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku kasus pencurian kayu secara illegal logging
Di petak 61 C.2. RPH Sampung BKPH Sampung wilayah kerja KPH Madiun turut Ds. Nglurup Kec. Sampung, Kab. Ponorogo. 

Dari kasus illegal logging tersebut, petugas mengamankan KARJI, 41 th, alamat Ds. Nglurup, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo. Kemudian Petugas melakukan penyelidikan atau pengembangan kasus bahwa kayu jati hasil curian oleh KARJI dengan barang bukti 1 (satu) buah gergaji panjang 50 cm gagang terbuat dari kayu, telah di jual kepada SUGIANTO, 44 Th, alamat Dkh. Janti, Ds. Nglurup, Kec. Sampung, Kab. Ponorogo, yang kemudian oleh SUGIANTO kayu jati tersebut telah gergaji di bentuk kayu olahan menjadi berbagai ukuran berupa 1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 110x7x14cm, 2 (dua) batang kayu jati bahan gawang ukuran 120x7x14xm, 42 (empat puluh dua) batang usuk kayu jati ukuran 200x4x6cm, 30 (tiga puluh) reng kayu jati ukuran 200x2x4cm, 1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 100x7x14cm, 2 (dua) batang kayu jati ukuran 110x7x14cm,  1 (satu) batang kayu jati bahan gawang ukuran 110x7x14cm, 4 (empat) ram pintu kayu jati ukuran 210x3x10cm, 14 (empat belas) papan/blabak kayu jati ukuran 100x2x15cm, yang kemudian di jual oleh SUGIANTO di jual kepada saksi AGUS SUBAGYO  yang di lengkapi dengan 1 (satu)  lembar surat kayu dari UD Jati Makmur Ds.Nglurup Kec. Sampung Ponorogo. 

Kapolsek Sampung Iptu Marsono, S.H, M.H mengatakan penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari laporan petugas Polter Perhutani melaksanakan tugas patroli pengamanan hutan yang mengetahui telah terjadi pencurian kayu hutan kemudian melaporkan kepada Polsek Sampung, kemudian petugas langsung mengecek TKP dan selanjutnya melakukan penyelidikan pada hari Jumat tanggal 29 Januari 2021 sekira pukul 10.00 wib,  tersangka KARJI di bawa ke TKP penebangan pohon di dalam kawasan hutan untuk penunjukan tunggak pohon jati yang di tebang, sampai di TKP di temukan beberapa gelondong kayu jati sisa pencurian, kemudian tersangka KARJI di introgasi dan mengakui seminggu yang lalu pernah memungut kayu jati sisa pencurian sebanyak 10 gelondong dan telah di jual kepada tersangka SUGIANTO alias GOSONG, yang kemudian oleh SUGIANTO alias GOSONG kayu tersebut di gergaji dan di bentuk olahan dan di jual kepada saksi AGUS SUBAGYO yang pengangkutannya di lengkapi surat dan di jadikan satu dengan kayu jati olahan hasil membeli dari warga, yang kemudian sekira pukul 13.00 bersama dengan petugas perhutani melakukan pencarian barang bukti kayu jati di rumah Saksi AGUS SUBAGYO dan di temukan kayu jati olahan yang di duga hasil dari dalam kawasan hutan sebagaimana tertera di barang bukti dan tersangka SUGIANTO alias GOSONG yang mengakuinya bahwa kayu jati olahan tersebut hasil membeli dari tersangka KARJI yang di peroleh dari dalam kawasan hutan.
Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya di bawa ke polsek Sampung guna penyidikan lebih lanjut.
Atas kejadian tersebut pihak perhutani mengalami kerugian Rp. 4.600.000,- ( empat juta enam ratus ribu rupiah). 

Lebih lanjut Iptu Marsono mengatakan, akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku terjerat sesuai dengan Pasal Mengeluarkan, membeli, menjual dan atau memiliki kayu yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah. 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83, 87, ayat (1) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pungkas Kapolsek Sampung.( Humas Sampung/AF)
Posting Komentar