HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Miliki Satu Bungkus Sabu, Polisi Kirim Pemuda 21 Tahun ke Jeruji Besi


SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang pemuda berinisial MP (21) yang berprofesi sebagai wiraswasta ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten.


Pemuda ini diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu Pos Ronda Kp. Cikoneng, Desa Batukuwung kecamatan Padarincang kabupaten Serang, Sabtu (2/1/2021) sekitar pukul 20.30 Wib.

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH. mengatakan, polisi juga mengamankan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika yang diduga jenis sabu seberat 0,13 gram.

"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat," katanya kepada awak media, Selasa (5/1/2021) di ruang kerjanya.

Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Serang Kota Iptu Yuli Khaerani melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Saat digeledah, tersangka menyembunyikan barang haram itu di Pos Ronda.

Iptu Shilton menjelaskan, tersangka MP mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial AA (DPO), yang saat ini dalam pengejaran petugas.

Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) pasal 132 ayat (1) dan 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta






Posting Komentar