Sat Narkoba Polres Cilegon Amankan Pria Pemilik Sabu 0,31 Gram
Kamis, Desember 03, 2020
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Sat Reserse Narkoba Polres Cilegon Polda Banten ungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.
Tersangka MI (30), ditangkap polisi pada Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar pukul 15.00 Wib, di depan TK Nusantara, Jalan Raden Sastra Dikarta kel. Jombang, Kec. Jombang, Kota Cilegon.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono SIk SH yang diwakili Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedi Mirza SIk MM saat dikonfirmasi menjelaskan, tersangka MI (30) tinggal di Jl. KH Samil Kel. Ciwaduk, Kec. Cilegon. Sehari-harinya dia bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Saat diamankan petugas, di kedapatan membawa narkotika jenis sabu," kata Kasat Narkoba kepada wartawan, Kamis (03/12/2020).
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seorang laki laki membawa sabu.
Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Cilegon dipimpin Ipda Nasdian bergerak cepat menuju lokasi yang diinfokan serta mengamankan MI.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu. Setelah ditimbang berat total sabu tersebut 0,31 gram.
"Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut," katanya. Petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha.
Di tempat berbeda, Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH membenarkan penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu tersebut.
Tersangka dikenakan pasal 112 (1) dan atau pasal 127 ayat 1 huruf a UU 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
"Kami imbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis narkotika karenaakan merusak generasi penerus bangsa," ujar Sigit.
Penulis: Sgt Hms
Editor: Ananta
