HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ringkus Pengedar, Polisi Amankan Puluhan Gram Sabu di Kota Serang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang buruh asal Kecamatan Serang Kota Serang berinisial MJ alias Lintong ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota Polda Banten.


Pria berusia 39 tahun ini diamankan saat sedang berada di rumah kontrakannya di kawasan Kecamatan Kasemen Kota Serang, Senin sore (7/12/2020).

"MJ alias Lintong, berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kamar rumah kontrakan yang disewa pelaku MJ," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., di ruang kerjanya, Senin (7/12/2020).

Dia menjelaskan, barang bukti yang disita yakni 90 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 37,99 gram.

Berikutnya timbangan warna silver,  bungkus plastik klip bening, lakban bening, handphone merk nokia warna hitam, handphone android merk Xiomi, kotak bekas cuttonbat, isolatip, plastik bekas kopi, sendok sedotan, dan sepeda motor merk Beat.

Kata Iptu Shilton, sabu yang rencananya akan diedarkan di beberapa wilayah Kota Serang ini berhasil digagalkan oleh pihak Kepolisian dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat.

"Modus Pelaku MJ mengantarkan sabu tersebut ke titik-titik tertentu sesuai perjanjian dengan pembeli," ungkapnya.

Menurut keterangan tersangka MJ, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial R (DPO) dan untuk dijual kembali.

"Tersangka MJ diduga sebagai pengedar dan sudah lama jadi Target Operasi (TO) Satnarkoba Polres Serang Kota," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun paling lama 20 tahun.

Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta

Posting Komentar