HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

DPRD Bersama Bupati Tangerang Sahkan Empat Peraturan Daerah


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - DPRD Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Paripirna pengesahan 4 Raperda menjadi Perda (Peraturan Daerah) di Ruang Rapat Paripurna Gedung Setwan Kab. Tangerang, Senin, (14/12/2020). Paripurna dihadiri Bupati Tangerang, A. Zaki Iskandar.


Empat Raperda yang disahkan yaitu Raperda Tentang Pengelolaan Dana Bergulir, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Raperda tentang Pajak Daerah dan Raperda Tentang RDTR Wilayah Perencanaan Balaraja tahun 2020-2040.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, H. Kholid Ismail berharap, Perda yang baru disahkan tersebut dapat benar-benar berjalan sesuai harapan dan keinginan dalam memajukan dan mensejahterakan masyarakat.

"Semoga Perda ini berjalan dengan transparan akuntabel dan dapat dijalankan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Tangerang," katanya.

Dalam sambutannya, Bupati Zaki mengatakan, persetujuan empat Raperda ini, mencerminkan adanya komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Tangerang dalam mengoptimalkan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta potensi di beberapa aspek pembangunan wilayah Kabupaten Tangerang.

Atas nama jajaran eksekutif, Bupati menyampaikan terima kasih kepada semua pihak terutama kepada seluruh fraksi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah memberikan tanggapan, pandangan, saran, koreksi, serta masukan atas 4 Perda Eksekutif yang disampaikan.

Dia mengimbau kepada OPD terkait untuk segera dapat menindaklanjuti ke-4 Perda yang baru saja ditetapkan, dengan melakukan penyusunan Peraturan Pelaksanaan atas ke-4 Perda tersebut beserta petunjuk teknisnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kewenangan Pemerintah Daerah.

Bupati minta OPD untuk segera dilakukannya Sosialisasi Peraturan Daerah tersebut kepada seluruh komponen masyarakat.

Diskominfo/Rsk/TiMS

Posting Komentar