Bawa Shabu 12 Gram, Seorang Pria Ditangkap Tim Ditresnarkoba Kalteng
Sabtu, November 28, 2020
KOTAWARINGINTIMUR, INFOTERBIT.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subdit II berhasil mengamankan SM (43) seorang karyawan swasta di rumahnya, Jalan Kapuas No. 47 RT. 009 RW. 003, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, Kamis (26/11/2020).
Kabid Humas Kombes Pol Hendra Rochmawan, saat dikonfirmasi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut, berawal dari informasi masyarakat, bahwa di rumah tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Ditresnarkoba langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi.
Akhirnya, petugas berhasil mengamankan tersangka dan melakukan pengeledahan terhadap terhadap tersangka dengan disaksikan warga setempat dan berhasil mengamankan beberapa barang bukti.
Dalam penggeledahan dan penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan 5 paket sabu berat kotor 12 gram, satu buah bundle plastik kecil, satu buah sendok sabu, dan satu handphone merk Nokia warna hitam.
"Tim Ditresnarkoba juga mengamankan satu lembar tisue warna putih, satu buah kotak kertas kecil, satu buah potongan lakban warna hitam, dan satu buah isolasi," ucapnya.
Tersangka akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal 10 miliar rupiah.
Penulis: Supri
Editor: Ananta
