Perangkat Desa Diwanti-wanti Tidak Tergoda Korupsi Dana Desa
Jumat, Oktober 23, 2020
![]() |
| Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi (foto ist) |
SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten mewanti-wanti kepada perangkat desa agar tidak tergoda korupsi Dana Desa.
Pesan ini disampaikan Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, pasca ditangkapnya oknum Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, berinisial NH.
NH kini meringkuk dalam jeruji besi dan sudah ditetapkan sebagai tersanga karena diduga terlibat korupsi Dana Desa senilai Rp570.250.000.
Dana yang dikorupsi itu merupakan anggaran desa terkait infrastruktur desa, pembayaran honor RT, pembayaran gaji aparat desa selama tiga bulan dan bantuan Covid-19.
"Kepada para pejabat untuk tidak tergoda korupsi karena sanksi berupa tindakan tegas sudah menunggu," pesan Kombes Pol Edy Sumardi.
Dia juga mengajak untuk bekerja dengan sepenuh jiwa dan kejujuran. "Saya ingatkan, jangan sekali-kali mencoba korupsi, karena sanksi tegas menunggu," tutup Edy Sumardi.
Terkait kasus yang menyandung oknum Bendahara Desa Kadubeureum, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, tersangka NH kini sudah ditahan di Polres Serang kota.
Berdasarkan alat bukti berupa buku rekening termasuk rekening koran, serta pemeriksaan saksi-saksi baik perangkat desa dan kecamatan, yang bersangkutan dikenakan pasal 2, 3 dan 8 tentang Tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Penulis: Bidhumas/TiMS
Editor: Ananta
