HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Gakkum LHK Sulawesi Amankan Perdagangan 1.301 Labi-Labi Moncong Babi


MAKASAR, INFOTERBIT.COM - Tim SPORC Brigade Anoa, Seksi Wilayah I Makassar, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Sulawesi bersama Polhut BBKSDA Sulawesi Selatan berhasil menangkap pria berinisial LA.


Dari tangannya, tim gabungan juga menyita labi-labi moncong babi (carettochelys insculpta) 1.301 ekor dalam keadaan hidup dan 32 ekor dalam keadaan mati di dalam Ruko Pasar Baru jalan Kima Raya I No.1 Daya Kecamatan Biringkanaya Makassar, Minggu malam (18/10/2020).

Pelaku LA saat ini diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Anoa Maros. Selain Labi-Labi Moncong Babi Tim juga menyita 15 Box Plastik, dan 2 unit telepon seluler.

Keberhasilan operasi berawal dari laporan intelejen Polhut BBKSDA Sulsel.  kemudian Tim SPORC Brigade Anoa mengintai dan membuntuti adanya aktivitas LA beralamat di Desa Kaca, Kecamatan Marioriawa, Kebupaten Soppeng.

Tim mencurigai LA menyimpan dan memperniagakan labi-labi moncong babi, satwa yang dilindungi undang-undang.

Kepala Balai Gakkum Sulawesi, Dodi Kurniawan menjelasksn bahwa Tim SPORC Brigade Anoa sudah lama memantau peredaran Labi-Labi Moncong Babi.

Jenis satwa dilindungi ini berasal dari Timika Papua, menuju Kendari melalui jalur laut menggunakan kapal tradisional dibawa ke Pelabuhan Bajoe hingga dibawa ke Pasar Baru Daya Makassar.

Kemudian, timbekerjasama dengan pemerhati lingkungan, berpura-pura sebagai pembeli, sebelumnya LA ditangkap.

"Saat ini penyidik telah meningkatkan prosesnya ke tingkat penyelidikan. Pada hari Selasa, 20 Oktober 2020, telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari," tambahnya.

Tersangka dijerat Pasal 40, Ayat 2 dan/atau Ayat 4 jo Pasal 21 Ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta.

"Kami mengapresiasi warga masyarakat yang turut berperan aktif mengamati, dan melaporkan perdagangan ilegal tumbuhan, dan satwa liar yang dilindungi berdasarkan peraturan di Indonesia ini," pungkas Dodi Kurniawan.

Rls/IP/TiMS

Posting Komentar