HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Begini SOP yang Diterapkan Polda Banten Hadapi Aksi Unjuk Rasa


SERANG, INFOTERBIT.COM - Polda Banten bersama Polres jajaran telah mengantisipasi gejolak masyarakat khususnya dari kaum Buruh/Pekerja dengan diberlakukan nya UU Omnibus Law Cipta kerja oleh Pemerintah sejak disahkan Senin (05/10/2020) yang lalu.


Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, Polri akan mengawal setiap aksi unjuk rasa masyarakat agar setiap kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif.

Lalu bagaimana Standard Operating Procedure (SOP) yang diterapkan dalam pengamanan unjuk rasa?

Kombes Pol Edy Sumardi menjelaskan, pada UU No. 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, penyelenggara wajib memberitahukan kegiatan tersebut kepada pihak kepolisian. Lalu, penyelenggara wajib menghargai hak dan kebebasan orang lain, menghormati aturan-aturan moral yang berlaku dan mentaati hukum dan undang-undang yang berlaku.

"Sedangkan kegiatan unjuk rasa dibatasi sampai dengan jam 18.00," ujar Edy Sumardi seraya menambahkan bahea Polri telah mempunyai SOP dalam penanggulangan unjuk rasa.

SOP tersebut yakni Perkap No. 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa dan Perkap 01 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Dalam Perkap telah mengatur urut-urutan tindakan dari mulai situasi aman (hijau) pengamanan oleh Dalmas awal.  Bila kondisi mulai tidak tertib (kuning), oleh pasukan Dalmas dan suasana ricuh (merah) akan lintas ganti oleh Personel PHH Brimob.

Edy Sumardi

"Kami mengimbau kepada masyarakat dan pengunjuk rasa agar mentaati aturan yang berlaku dalam menyampaikan aspirasinya serta tidak terprovokasi oleh orang-orang yang memanfaatkan situasi agar situasi tidak kondusif. Dimasa pandemi Covid-19 ini kita semua untuk tetap menjaga Protokol Kesehatan," ujar Edy Sumardi.

Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta
Posting Komentar