Polisi Amankan Pemuda Miliki Puluhan Bungkus Narkotika Siap Edar
Minggu, September 06, 2020
SERANG, INFOTERBIT.COM - Pria berinisial DSF (28) ditangkap jajaran Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat malam (4/9/2020). DSF diamankan di sebuah rumah kawasan Kelurahan Cimuncang Kecamatan Serang Kota Serang.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH., Kepada awak media menjelaskan bahwa pihaknya juga mengamankan barang bukti. Yakni, 11 bungkus plastik klip bening yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 5,42 gram.
"Pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dan ini bermula dari informasi masyarakat," kata Kapolres, Sabtu (5/9/2020) di ruang kerjanya.
Berbekal laporan tersebut, personel Satresnarkoba Polres Serang Kota dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK., MH., melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Selain mengamankan barang bukti sabu seberat 5,42 gram, turut diamankan satu handphone merk Xiomi warna biru, satu handphone Nokia warna putih, satu buah dompet warna merah, uang hasil penjualan Rp900 ribu.
Lebih lanjut, Iptu Shilton menjelaskan bahwa tersangka DSF mengakui barang haram tersebut miliknya yang didapat dari seorang pria berinisial HD yang kini masuk DPO (daftar pencarian orang).
Pemuda ini juga mengaku sudah dua bulan menekuni bisnis haram ini. Usaha ini dilakukan untuk menopang biaya hidup sehari-hari karena tidak memiliki pekerjaan. "Selain untuk dijual, tersangka juga menggunakan barang haram tersebut," ujarnya.
Untuk penyidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka kita jerat dengan pasal 116 ayat (1) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun.
Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta
