Polisi Amankan 22 Bungkus Sabu Seberat 18,16 Gram di Kramatwatu
Selasa, September 15, 2020
SERANG, INFOTERBIT.COM - Pria berinisial N (36) ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Senin (14/9/2020) pukul 02.30 WIB.
Dari tangannya, polisi menyita 22 bungkus sabu seberat 18,16 gram. Barang haram itu disimpan dikantong jaket sweeter dan Jok motor milik tersangka.
Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Iptu Shilton, S.IK., MH. mengatakan, tersangka N warga Desa/Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.
"Pelaku berhasil ditangkap di pinggir Jalan depan SDN Krapcak, tepatnya di Kp. Wanasaba Desa Wanasaba Kecamatan Kramatwatu," ujar Iptu Shilton di ruang kerjanya, Senin siang (14/9/2020).
Selain 22 bungkus sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni satu buah handphone merek Xiomi warna htam, satu buah handphone merek Samsung warna putih, satu ATM BCA dan buku tabungan, satu buah toples berisi permen, satu buah gunting, tiga gulung double tip, dan tiga gulung isolatip.
Menurut tersangka N, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berinisial J warga asal Jakarta yang saat ini dalam pengejaran petugas.
"Pelaku kita jerat pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara minimal 6 tahun maksimal 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta
