Pernah Dipenjara Kasus Narkoba, SS Tak Kapok Hingga Ditangkap Polisi Lagi
Minggu, September 13, 2020
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Sat narkoba Polres Cilegon berhasil ungkap kasus pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pelaku yang ditangkap berinisal SS. Pemuda 29 tahun ini ditangkap di depan Indomart Link. Rawa Arum Jl. Raya Merak, Kel. Rawa Arum, Kec. Grogol, Kota. Cilegon.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Cilegon Akbp Sigit Haryono SIK., SH diwakili oleh Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo, S.IKom, membenarkan penangkapan. SS diamankan berikut barang buktinya.
Yakni; satu paket plastik bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,37 gram, satu unit handphone dan satu bekas bungkus rokok yang disita dari tersangka SS.
"Tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon guna Penyidikan lebih lanjut," Ucapnya AKP Elang.
Diketahui, tersangka SS sudah dua kali diamankan dalam kasus yang sama. Pertama pada tahun 2017 dengan vonis 4 tahun penjara dan yang kedua pada tahun 2020 (dalam proses).
Atas perbuatannya ini, tersangka SS dikenakan Pasal 114 dan pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH menghimbau kepada orang tua agar selalu mengawasi putra putrinya dengan maraknya peredaran narkoba yang sasarannya para remaja.
"Jika ditemukan pelaku penyalahgunaan narkoba, segera melaporkan ke pihak Kepolisian terdekat agar bisa ditindaklanjuti,' jelasnya Iptu Sigit.
Penulis: Sgt Hms
Editor: Ananta
