Operasi Yustisi Gabungan, 2.129 Pelanggar Tak Bermasker Disanksi
Minggu, September 20, 2020
SERANG, INFOTERBIT.COM - Hari Kelima operasi yustisi Polda Banten dan Polres Jajaran menindak 2.129 pelanggar yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Operasi yustisi ini dalam rangka pendisiplinan protokol kesehatan dengan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai Masker dan Menjaga Jarak) dan penegakan hukum dengan sasaran masyarakat yang tidak mengenakan masker.
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Fiandar melalui Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan, di hari kelima operasi, jumlah warga yang melanggar protokol kesehatan sebanyak 2.129 orang. Dari jumlah itu, yang diberi teguran lisan sebanyak 1.465 orang, teguran tulisan 369 orang dan kerja sosial sebanyak 295 orang.
Operasi Yustisi melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP, Dishub, BPBD dan Instansi Pemerintah.
"Kegiatan ini dilakukan di sejumlah lokasi dan sasaran utama adalah lokasi keramaian dan fasilitas umum," ujar Edy, Minggu (20/9/2020).
Pihaknua mengajak masyarakat untuk membiasakan menggunakan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak sehingga dapat menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19.
Penulis: Bidhumas
Editor: Ananta
