HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Meski Papan Proyek Catut Nama Kejari Tigaraksa Dihapus, LSM Geram Banten Tetap Minta Kasusnya Diusut

Papan proyek yang sebelumnya mencatut nama Kejari, kini telah dihapus. Namun LSM Geram Banten tetap minta kasus pencatutan nama diusut tuntas. (Foto MS)

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Pasca melaporkan kasus pencatutan nama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa pada papan proyek pembangunan di Kabupaten Tangerang, LSM Geram meminta agar kasus ini diusut tuntas.


Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, H. Alamsyah  menyayangkan adanya pencatutan nama Kejari di sejumlah kegiatan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang.

Sebab, menurut Alamsyah,  Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D telah resmi dibubarkan oleh Jaksa Agung RI, agar Kejaksaan kembali kepada fungsi dan tugasnya.

“Di sejumlah papan proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang, banyak ditemukan kejanggalan, diantaranya tidak adanya kejelasan soal volume baik dari panjang, luas dan ketebalan betonisasi. Selain itu, tupoksi dan peranan Kejaksaan Negeri Tigaraksa yang tertulis dalam papan proyek tersebut sebagai apa?," ungkap Alamsyah.

Dia juga meminta pihak Kejari Kabupaten Tangerang, untuk menjalankan tugas dan fungsinya sesuai intruksi Kejagung agar Jaksa tidak masuk ke dalam sistem tapi hanya melakukan pengawasan dan tindakan

"Mengutip penjelasan Kejagung RI di media, bahwa Jaksa sulit untuk melakukan pengawasan, jika Jaksa itu masuk kedalam sistem. Jadi kami (LSM) selaku mata dan telinga masyarakat meminta Kejari Kabupaten Tangerang untuk menjalan tugas dan fungsinya serta mengusut tuntas soal pencatutan nama tersebut," paparnya.

Sebelumnya ramai diberitakan, sejumlah papan proyek mencatut nama Kejari Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan. Dari hasil penelusuran di sejumlah lokasi, papan proyek yang sebelumnya ada tulisan "Kegiatan ini didampingi oleh Kejaksaan Negeri Tigaraksa".

Menurut Hasanudin Ghabel, Koordinator LSM Geram Banten Indonesia, Kabupaten Tangerang, setelah ada pembubaran Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Pusat (TP4) dan TP4D oleh Jaksa Agung RI, tugas Kejaksaan kembali kepada fungsinya, khususnya untuk penindakan.

"Kalau memang benar ada pencatutan nama lembaga negara, kami berharap ada langkah tegas dari Kejaksaan untuk memulihkan nama baik," ucapnya saat ditemui di sekretariatnya, Jl. Raya Paku Haji Km.16 Desa Kayu Agung Sepatan.

Dalam penelusuran, saat ini papan proyek yang mencatut nama Kejari Tigaraksa tersebut sudah diganti.

Meski demikian, ujar Hasanudin, pihaknya tetap minta Kejari mengusut tuntas dan menjelaskannya kepada publik terkait pencatutan nama instansi tersebut.

Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua Umum LSM Geram Banten Indonesia, Janudin. Pencatutan nama instansi Kejari pada papan proyek, diduga ada kesengajaan oknum untuk melemahkan semangat juang masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

Padahal, hal tersebut sudah diamanatkan pada Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2000. "Menurut saya, tujuannya sudah terlihat, agar masyarakat dibuat enggan untuk ikut mengawal kegiatan yang didanai oleh APBD Kabupaten Tangerang karena  merasa sudah didampingi oleh Kejaksaan. Bisa saja nanti tidak mau menerima saran dan masukan masyarakat serta tidak menutup kemungkinan akan dimanfaatkan oleh oknum," tegasnya.

Terpisah, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, memberikan klarifikasi terkait sejumlah papan proyek yang menuliskan bahwa Kejaksaan Negeri Tigaraksa sebagai pendamping kegiatan.

"Kalau info dari pak Kajari, tidak ada pendampingan," kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang, melalui pesan whatsapp, Jumat (18/17/20). Nana juga menegaskan, bahwa tulisan di papan proyek tersebut, hanya mencatut nama Kejaksaan.

Terkait hal tersebut, lanjut Nana, Kejari Kabupaten Tangerang akan memanggil pihak Dinas terkait. "Kita mau coba panggil dari dinasnya soal penempelan tersebut," jelas Nana.

Penulis: MS
Editor: Ananta
Posting Komentar