Kurang dari 12 Jam, Satnarkoba Amankan Satu Pengedar Sabu
Jumat, September 25, 2020
CILEGON, INFOTERBIT.COM - Sat Narkoba Polres Cilegon berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Pelaku berinisial DS (40) ditangkap di jalan Kubang Laban, Lingkungan Pegantungan Baru RT/RW 001/014 Kelurahan Jombang Wetan Kecamatan Jombang Kota Cilegon, Rabu (23/09/2020).
Kapolres Cilegon Akbp Sigit Haryono SIk SH di wakilkan oleh kasat narkoba Polres Cilegon AKP Elang Prasetyo .S.IKOM, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka pengembangan kasus sabu dari tersangka BK (43) ditangkap sebelumnya di pinggir Jalan Bojonegara Cilegon.
Saat petugas melakukan penangkapan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap tersangka berhasil diamankan beserta barang buktinya. Yakni; satu paket plastik bening yang berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk menunjukan tempat tinggalnya di Link. Pegantungan Baru RT/RW.005/014, Kel. Jombang Wetan, Kec.Jombang Kota Cilegon.
Di sana, petugas kembali menemukan barang bukti di hordeng ruang tamu yang diduga narkotika yang disimpan dalam 7 paket plastik bening yang berisi kristal putih.
Humas Polres Cilegon Iptu Sigit Dermawan SH membenarkan adanya penangkapan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Ya benar tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Cilegon untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka dikenakan pasal 114 (1) dan atau 112 (1) UU 35 th 2009, tentang narkotika, dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara," ujarnya.
Dia menghimbau kepada masyarakat Kota Cilegon untuk tidak menggunakan atau menjual barang haram jenis sabu atau jenis narkotika yang dapat merusak generasi penerus bangsa ini.
Penulis: Sgt Hms
Editor: Ananta
