HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Kedapatan Simpan Sabu, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi


SERANG, INFOTERBIT.COM - Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang berinisial PB.

Pemuda berusia 26 tahun itu berhasil ditangkap pada Rabu 9 September 2020 di Kp. Pabuaran RT  006/003 Desa Pabuaran Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang

"PB merupakan warga Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang. Dia diamankan petugas berikut barang bukti narkotika berupa sabu," kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota Iptu Shilton, S.IK , MH., kepada awak media di ruang kerjanya, Kamis (10/9/2020).

Iptu Shilton menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat +/- 0,33 gram.
yang disimpan di tangan kanan tersangka.

Tersangka PB mengaku bahwa narkotika tersebut adalah miliknya.
dan barang bukti tersebut untuk dijual kembali.

"Atas perbuatannya, tersangka kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta
Posting Komentar