Kakek Tersangka Pencabul Anak di Cibetok Gunung Kaler Terus Diperiksa, Polisi Beri Pendampingan Korban
Sabtu, September 26, 2020
![]() |
| Sa, tersangka pencabulan (foto dok. Polsek Kresek) |
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kakek Sa (61) yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak usia 12 tahun di Cibetok Gunung Kaler Kab. Tangerang masih diperiksa.
Jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang telah menetapkannya sebagai tersangka. Sang kakek juga telah mengakui perbuatannya.
Kapolsek Kresek Polresta Tangerang, AKP Suyana menyatakan bahwa saat ini, pihaknya juga tengah melakukan pendampingan terhadap korban pencabulan.
Langkah ini dilakukan untuk pemulihan psikis korban pasca terjadinya kasus pencabulan tersebut. "Kita lakukan pendampingan dan memberikan perlindungan khusus terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban dugaan pencabulan," kata Kapolsek, Sabtu (26/9/2020).
Seperti diberitakan sebelumnya, Bunga (bukan nama sebenarnya, red), menjadi korban pencabulan Kakek berinisial Sa alias As saat anak berusia 12 tahun itu sedang bermain petak umpet bersama kawan-kawannya. Kakek Sa diketahui masih tetangganya sendiri.
Penangkapan As dilakukan di rumahnya Desa Cibetok Gunung Kaler oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kresek dipimpin oleh Kanit Reskrim, Ipda Muhlis, SH.
"Tersangka sudah kita amankan. Dia mengakui perbuatannya telah menyetubuhi anak di bawah umur," kata AKP Suyana.
Sejumlah barang bukti yang turut diamankan yakni satu buah kaos lengan pendek warna putih bergambar, satu buah celana panjang bahan warna hitam, satu buah celana dalam warna hijau, satu bra warna biru, satu lembar FC KK, Akta Kelahiran dan hasil Visum Et Repertum.
TiMS
