HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Ditinggal Mancing Motor Raib, Pelaku Dibekuk Polsek Kasemen Kurang 24 Jam


SERANG, INFOTERBIT.COM - Nasib naas menimpa Misbakhul Munir (34). Sepeda motornya raib saat sedang diparkir di Pantai Gope PPN Karangantu Kec. Kasemen Kota Serang saat ditinggal memancing di dermaga.

Atas kejadian itu, pria asal Kp. Kroya Kelurahan Kasunyatan Kecamatan Kasemen Kota Serang langsung melaporkannya ke Polsek Kasemen, Jumat dinihari (4/9/2020).

Kapolsek Kasemen Polres Serang Kota Polda Banten AKP M. Chuaib membenarkan atas kejadian pencurian sepeda motor milik Misbakhul yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kasemen.

Ya, benar telah hilang sepeda motor Honda Beat milik korban," ujar AKP Chuaib saat dihubungi awak media,  Sabtu (5/9/2020).

AKP Chuaib berkata, ketika korban menaruh sepeda motor miliknya di
di pintu masuk dermaga PPN Karangantu, korban menuju pantai Gope PPN Karangantu.

Saat sedang asyik memancing, Satpam PPN Karangantu memberitahu kepada warga yang sedang memancing, "tolong cek motor masing-masing karena saya habis nangkep maling."

Mendengar ada informasi, korban langsung mengecek kendaraannya, dan benar bahwa motornya hilang hingga langsung ke Polsek Kasemen.

Atas kejadian ini, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol A-5753-RX dari tangan pelaku berinisial TM (21), warga Kecamatan Serang Kota Serang.

"Sedangkan seorang pelaku lainnya berinisial S (21) warga asal Kecamatan Serang Kota Serang berhasil ditangkap di depan Kelurahan Kasemen," katanya.

Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Honda Beat No. Polisi A-5004-CG.

"Saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Kasemen untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun," pungkasnya.

Penulis: TP/Hms
Editor: Ananta
Posting Komentar