Pelaku Fetish Kain Jarik Bungkus Pocong Ditangkap Tim Gabungan di Kapuas
Minggu, Agustus 09, 2020
PALANGKARAYA, INFOTERBIT.COM - Pelarian tersangka G (20), terduga pelaku fetish kain jarik bungkus pocong terhenti di Kota Kuala Kapuas Kab. Kapuas, Kalimantan Tengah.
Pemuda asal Desa Terusan Mulya Dusun Marga Sari Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng tersebut ditangkap tim gabungan Polrestabes Surabaya Polda Jatim bersama Satuan Reskrim Polres Kapuas Polda Kalteng, Kamis sore (6/8/2020).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo, melalui Kabidhumas Kombes Pol Hendra Rochmawan membenarkan penangkapan G.
"Iya benar. G ditangkap di Jalan Tjilik Riwut Gang 6 Handel Selamat Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng oleh tim gabungan Polrestabes Surabaya Polda Jatim bersama Satreskrim Polres Kapuas Polda Kalteng," jelas Kombes Pol Hendra R. saat dihubungi via telepon, Jumat (7/8/2020) siang.
Kasus yang menghebohkan tersebut, berawal saat pelaku menyuruh korbannya tidur terlentang dengan badan dibungkus dengan kain jarik. G melakukan hal ini kepada para korbannya dengan dalih sedang melakukan riset atau penelitian di kampusnya. Diduga, dari prilakunya ini, dia mendapatkan kepuasan tertentu.
Setelah berhasil menangkap pelaku yang merupakan mahasiswa di Surabaya, tim gabungan langsung membawanya ke RSUD Kapuas Provinsi Kalteng untuk dilakukan rapid test dan hasilnya non reaktif.
"Saat ini pelaku sudah dibawa oleh penyidik Polrestabes Surabaya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," tambahnya.
Pelaku akan dikenakan Pasal 29 jo 45b UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 2 (1), (2) UU TPPU Pasal 335 KUHPidana.
Penulis: Sar
Editor: Ananta
