Mulai 27 Juli, Warga Jabar yang Tak Pakai Masker Kena Denda Rp100-150 Ribu
Selasa, Juli 14, 2020
JABAR, INFOTERBIT.COM -Untuk menyadarkan masyarakat terhadap bahaya Covid-19 sekaliagus mengendalikan penyebarannya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil menegaskan kepada semua warga di wilayah Jabar yang kedapatan tidak memakai masker di tempat umum akan dikenakan denda sebesar Rp100-150 ribu. Keputusan ini berlaku mulai 27 juli 2020 mendatang.
Sebelumnya pihaknya sudah melakukan pendisiplinan kepada seluruh warga yang ada di wilayah Jabar. Berbagai tahapan sudah dilalui seperti tahapan edukasi dan tahapan teguran pun sudah dilakukan.
"Jadi, mulai tanggal 27 juli 2020 ini sudah memasuki tahapan pendisiplinan di semua wilayah Jabar dengan sangsi denda kecuali kepada orang yang sedang berpidato," kata Gubernur.
Dana denda nantinya akan masuk ke kas daerah sesuai peraturan guna kepentingan negara.
yang melaksanakan penilangan nantinya yakni petugas Satpol PP, TNI, dan Polisi atas nama gugus tugas. "Proses tilang berdenda dan kwitansi ini akan menggunakan e-tilang via apps PIKOBAR," ujar Kang Emil, sapaan akrabnya.
Pihaknya juga mengajak warga Jabar sama-sama sadar akan bahaya Covid-19 dan sama sama menjaga, mengingatkan, saling memberi masker dan lebih disiplin lagi.
"Selama 14 hari ke depan, kami akan memfinalisali sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa tahu dan tidak kaget nantinya bahwa mulai tanggal 27 Juli 2020, gunakan masker jika tidak mau kena denda," tegasnya.
Penulis: Dedo
Editor: Ananta
