Kasus BPKB Mobil Operasional Desa yang 'Raib' dan Mobil Atas Nama Kades Dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum
Kamis, Juli 30, 2020
TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kasus 'raib'-nya Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil operasional milik Desa Kedung Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang bergulir ke ranah hukum.
LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Kabupaten Tangerang melaporkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang untuk diselidiki.
"Kita laporkan ke aparat penegak hukum untuk menyelidiki kasus BPKB 'raib' yang terjadi di sejumlah desa, termasuk kasus mobil operasional desa yang STNK-nya memakai nama sang Kades," ujar Wakil Ketua LSM Kompak H. Retno Juarno yang ditemui usai berkoordinasi dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang, Rabu (29/7/2020).
Retno menegaskan, sebagai aset desa, BPKB tidak boleh dipindah-tangan ke pihak lain, tapi harus tetap disimpan di desa. "Sebab, pembelian mobil operasional itu menggunakan Dana Desa. Jika sampai BPKB itu 'raib', berarti telah muncul indikasi penggelapan dan penghilangan aset desa sehingga harus diproses hukum," ujar H. Retno.
Di sisi lain, Tim Investigasi LSM Kompak juga mendapat temuan, ada mobil operasional desa yang dalam STNK-nya memakai nama Kepala Desa.
Hal ini juga tidak dibenarkan secara hukum. Sebab, mobil itu milik desa, bukab milik pribadi. Dia menduga, terjadi kesalahan sehingga dapat diproses secara hukum.
Selain melaporkan ke aparat penegak hukum, Retno juga sudah melayangkan surat ke pihak Inspektorat Kabupaten Tangerang. "Intinya, kami minta agar Inspektorat segera memeriksa semua kendaraan operasional desa se-Kabupaten Tangerang," tegasnya.
Karena ada dugaan kesalahan baik BPKB yang 'raib', maupin kesalahan dalam nama kepemilikan. "Jika tidak diproses, akan memengaruhi Laporan Pertanggungjawaban Kades nantinya karena berkaitan dengan aset desa," tambah H. Retno.
Sebelumnya diberitakan, dibalik 'raib'-nya buku Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil operasional milik Desa Kedung Kec. Gunung Kaler Kab. Tangerang, diduga ada pihak ketiga yang 'menguasai'.
Indikasi ini berdasarkan hasil temuan Tim Investigasi LSM Komunitas Masyarakat Anti Korupsi (Kompak) Kabupaten Tangerang. "Kuat dugaan ada pihak ketiga yang 'menguasai'," ujar Wakil Ketua LSM Kompak, H. Retno Juarno.
Diketahui, mobil dinas yang BPKB-nya 'raib' adalah roda empat tipe minibus Daihatsu Xenia bernomor polisi A 1018 W.
Lalu kenapa pihak ketiga itu sampai menguasai BPKB mobil operasional Desa Kedung? H. Retno belum mau mengungkap, namun dia memastikan hal tersebut.
Sebab, pihak ketiga yang memegang BPKB itu diduga juga 'menguasai' BPKB mobil operasional di desa lain. "Pihak ketiga berani 'menguasai' BPKB mobil desa itu karena dianggapnya aman. Sebab, nggak ada yang fokus kesitu karena yang penting unit mobilnya ada di desa," tegas H. Retno.
Terkait permasalahan ini, menurut H. Retno, Camat Gunung Kaler harus ikut bertanggung jawab selaku pembina Kades. Sebab, dampak dari 'raib'-nya BPKB akan berdampak pada Laporan Pertanggungjawaban Desa sebab mobil operasional itu dibeli dengan Dana Desa, bukan dana pribadi Kepala Desa.
Sebelumnya, Kades Kedung H. Saadullah yang dikonfirmasi melalui ponselnya membenarkan bahwa dirinya belum menerima BPKB kendaraan operasional milik desa. "Pj (penjabat) Kades pun tidak menyerahkan ke saya karena Pj Kades mungkin juga nggak menerima dari Kades yang sebelumnya," ungkap H. Saadullah.
Penulis/Editor: Ananta
