Ditresnarkoba Polda Lampung Tangkap 8 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, BB 955 Gram Sabu dan 8.400 Butir Ekstasi
Jumat, Juli 10, 2020
BANDAR LAMPUNG, INFOTERBIT.COM - Subdit I Direktorat Resnarkoba Polda Lampung berhasil mengamankan 8 (delapan) orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi.
Kedelapan terduga pelaku diamankan dengan waktu yang berbeda yakni pada tanggal 5 Juli 2020 diamankan terduka pelaku DS, IB dan AS, selanjutnya pada tanggal 6 Juli 2020 diamankan terduga pelaku MF, IG, IS, SY dan IR.
Dari tangan terduga pelaku DS, yang dilakukan penangkapan di Desa Tanjung Waras Dusun Merak Batin Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan diamankan barang bukti narkoba pil ekstasi sebanyak 380 (tiga ratus delapan puluh) butir.
Pengembangan dilakukan dan kembali diamankan terduga pelaku IB dan AF dipinggir SPBU Sri Mulyo Natar Kabupaten Lampung Selatan diamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat 5 gram.
Pada tanggal 6 Juli 2020 dari keterangan terduga pelaku IB Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba kembali melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku MF dan IG di rumah yang beralamat di Komplek Bunga Mustika B8 Sinar Jati Kelurahan Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Dari sana diamankan barang bukti berupa 1 paket shabu dengan berat 5 gram milik MF dan 1 paket shabu dengan berat 0,2 gram serta 1 buah bong milik IG, yang berdasarkan keterangan didapatkan dari terduga pelaku IB.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap IB didapati bahwa ada barang bukti narkoba yang disimpan di Dusun Serba Jadi Desa Pemanggilan Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersebut didapati 3 terduga pelaku lainnya yaitu IS, SY dan IR, serta diamankan barang bukti narkoba sebanyak 6 paket sabu 600 gram, 6 paket sabu 300 gram, 4 paket sabu 40 gram, dan 3 paket sabu 15 gram.
Lalu, 7 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna cream logo sungokong dengan jumlah keseluruhan sebanyak 7000 (tujuh ribu) butir, 1 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna hijau logo hulk dengan jumlah keseluruhan sebanyak 1.000 butir, 20 butir pecahan pil ekstasi, 1 unit timbangan digital, 1 bungkus plastik ukuran 1/4, 1 bungkus plastik klip ukuran besar dan 1 bungkus plastik ukuran sedang.
Total barang bukti yang diamankan adalah sabu seberat 955 gram dan pil ekstasi sebanyak 8.400 butir dengan total nilai hampir Rp3,5 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedelapan terduga pelaku didapati 4 terduga pelaku dengan pemeriksaan urine positif dan kepemilikan barang bukti ditetapkan sebagai tersangka yakni tersangka DS, IB, MF, dan IG.
Terhadap 4 orang lainnya yakni AS , IS, SY, dan IR hasil dari pemeriksaan tidak terkait dengan tindak pidana narkoba, dilakukan pembinaan.
"Akibat perbuatannya, keempat tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo 112 Ayat (20) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau seumur hidup," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra, kepada awak media saat konferensi pers, Jum'at (10/07/2020).
Penulis: Gos
Editor: Ananta
