HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Anggota DPRD Lebak Musa Wiliensyah Menduga, Program Sembako di Sejumlah Daerah Sarat Penyimpangan


LEBAK, INFOTERBIT.COM - Wakil Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Lebak Musa Wiliensyah menilai, Program Sembako (dulu Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT, red) dari Kementrian Sosial di sejumlah daerah terindikasi marak penyimpangan.

Dia menilai program ini hanya menjadikan cikal bakal semakin banyaknya masyarakat atau pejabat yang berperilaku koruptif. Selain itu menjadi kepentingan bisnis yang sangat beresiko tinggi menimbulkan konflik kepentingan serta merugikan kelompok penerima manfaat (KPM).

"Komoditas varian bahan pangan yang disalurkan kepada KPM oleh agen atau E-Warong harganya selalu tidak sesuai dengan hasil survei pasar yang sudah ditentukan oleh Disperindag di masing daerah," kata Musa Wiliensyah, Minggu (12/7/2020).

Di sisi lain, kualitas bahan pangan yang disalurkan juga banyak di bawah standar. Misalnya, terjadinya penjualan telur infertil, beras medium dijual premium hingga adanya bahan pangaj busuk.

"Akibatnya, Program Sembako ini  berpotensi terjadinya KKN dan sarat konflik kepentingan yang dilakukan suplier sembako," ungkap Musa.

Dari penelusuran yang dilakukan, dalam pelaksanaannya, program ini mengabaikan prinsip 6T yaitu tepat sasaran, tepat kualitas, tepat jumlah, tepat harga, tepat waktu dan tepat administrasi seperti yang tertuang dalam aturan.

Anehnya, penyaluran bahan pangan yang tidak sesuai dengan standarisasi pangan program ini terkesan diabaikan oleh Pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK).

"Kita pertanyakan, banyak para TKSK di tingkat kecamatan yang terindikasi tidak bekerja dengan baik membiarkan harga komoditi yang dijual kepada KPM oleh e-Warong dengan harga diatas harga pasar, sistem paket tidak sesuai keinginan KPM," papar anggota DPRD Lebak ini.

Salah satu yang jadi sebab, ungkapnya, kurang selektifnya dalam memilih Agen Penyalur Bahan Pangan. Sehingga agen atau E-Warong yang ada, terindikasi mereka masih kerabat TKSK, istri TKSK, istri Kades, PNS, maupun istri PNS.

"Hal ini tentu saja berdampak terhadap persaingan usaha tidak sehat, atau monopoli dalam berdagang," tambahnya.

Penulis: Sianturi/Hadi
Editor: Ananta
Posting Komentar