Jualan Satwa Langka Dilindungi, Jajaran Polres Ponorogo Ciduk Warga Madiun
Jumat, Mei 01, 2020
PONOROGO, INFOTERBIT.COM - Jajaran Kepolisian Resort Ponorogo, Jatim berhasil mengamankan AA (27), warga Jalan Gajah Mada, RT. 08, RW. 02, Keluruhan Mangunharjo, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, Senin (27/4/2020) pukul 21.00 Wib.
Pria ini diamankan di depan SPBU Babadan Jalan Raya Madiun-Ponorogo atas informasi dari masyarakat melalui medsos Facebook terkait jual beli satwa yang dilindungi Undang-Undang.
Dihadapan awak media, Kapolres Ponorogo AKBP Arief Fitrianto mengatakan, anggota Polres Ponorogo berhasil mengamankan AA karena terbukti menyimpan, memelihara dan memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam kehidupan hidup.
"Tersangka AA kita kenakan pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosisitemnya," beber AKBP Arief Fitrianto saat Pers Release di Mapolres Ponorogo, Rabu (29/4/2020).
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa tersangka AA terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain 2 ekor burung kakak tua jambul kuning, 1 ekor burung nuri kepala merah, 1 ekor burung nuri kepala hitam dan 2 sangkar burung dari kawat besi serta 2 buah kotak plastik tempat buah untuk menyimpan burung.
Satreskrim Polres Ponorogo saat ini juga mengamankan 1 unit sepeda motor matik dan 1 unit handphone. "Kami juga amankan uang tunai sebesar satu juta rupiah dari hasil transaksi menjual burung," katanya.
Penulis: NC
Editor: Ananta
Berikut video ITEVE (infoterbitTV)

