HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Diancam akan Dibunuh, Seorang Anak Rela Ditiduri Ayah Tiri Selama 5 Bulan


PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pandeglang,  mengamankan satu tersangka kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap orang yang menetap dalam lingkup keluarga, Rabu (13/05/2020).

Dari hasil ungkap kasus tersebut, satu tersangka berhasil diamankan yakni MK (49) dan korban, sebut saja Mawar (15). Gadis di bawah umur ini menjadi korban dari perbuatan bejat bapak tirinya tersebut. Mawar tak lain adalah anak tiri tersangka yang tinggal satu rumah dengan tersangka.

Dari keterangan korban, perbuatan bejat itu mulai terjadi sejak akhir tahun 2019 tepatnya pada bulan Desember 2019 hingga dia melaporkannya pada bulan Mei 2020.

“Awalnya tersangka diketahui oleh masyarakat, bahwa telah meniduri anak tirinya. Sehingga, masyarakat melaporkan kepada ketua RT dan beberapa warga menghubungi Bhabinkamtibmas Tanjung Jaya," ujar Kapolsek Panimbang AKP Sugiar Ali Munandar.

Setelah itu, anggota piket Polsek Panimbang langsung mendatangi TKP dan berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Pandeglang untuk  mengamankan tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pandeglang Iptu M. Nandar menambahkan, modus operandi  yang dilakukan tersangka adalah dengan mengancam akan mengusir dan membunuh korban jika tidak mau melayani hasrat seksual tersangka.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polres Pandeglang,  untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 46 Jo Pasal 8 huruf a UU RI No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Iptu M. Nandar, Jumat (15/05/2020) kepada  awak media.

Penulis: Sar
Editor: Ananta
Posting Komentar