HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Bejat! Beri Iming-iming Uang, Pria Beristri Setubuhi Gadis di Bawah Umur


BARITO TIMUR, INFOTERBIT.COM - Malang benar nasib Melati (16), bukan nama sebenarnya. Gadis di bawah umur yang masih berstatus pelajar ini harus pasrah nelayani nafsu bejat DH, pria yang sudah beristri.

Informasi yang dihimpun dari Polres Barito Timur, peristiwa yang terjadi Kamis (7/5/2020) bermula saat Melati dan temannya bermain di rumah kontrakan wilayah Tamiang Layang sekitar pukul 22.30 Wib. Saat itu, pelaku juga ada di rumah kontrakan tersebut.

Pelaku DH merayu korban untuk mau melakukan hubungan suami istri. Namun, Melati saat itu menolak. DH terus memaksa dan memberi iming-iming uang kepada korban jika mau melakukan perbuatan itu. Akhirnya, korban pun menuruti kemauan DH.

Kegaduhan di rumah kontrakan tersebut akhirnya mengundang warga sekitar mendatangi lokasi. Saat itu, pelaku langsung kabur.

Korban pun langsung pulang dan menceritakan peristiwa yang dialami kepada orang tuanya hingga akhirnya pihak keluarga melaporkannya ke Polsek Dusun Timur, Jumat(15/05/2020) siang.

Kapolres Barito Timur (Bartim) AKBP Hafidh Susilo Herlambang melalui Kapolsek Dusun Timur Iptu Syaifullah mengatakann atas laporan ini, pihaknya sudah mengakankan pelaku DH di Desa Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan.

"Penangkapan pelaku ini dibantu Buser Polres Bartim dan Polres Tabalong tanpa ada perlawanan, dan pelaku yang merupakan seorang karyawan swasta mengakui perbuatannya," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun hukuman badan.

Penulis: Emelia S
Editor: Ananta
Posting Komentar