HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Tragis, Gadis Dibawah Umur Disetubuhi Pacarnya di Pasar Kemis



TANGERANG, INFOTERBIT.COM  Hubungan  terlarang dua sejoli dari kecamatan  PasarKemis, Kabupaten Tangerang kandas ditengah jalan. Pasalnya, pria lulusan Perawatan ini dipolisikan karena telah menyetubuhi pacarnya berinisial DA (15) yang masih dibawah umur.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Tangerang, Kompol Gogo Galesung mengatakan, penangkapan pria berinisial PA (25), dilakukan atas laporan orang tua korban yang tidak terima perbuatan tersangka yang sudah menyetubuhi anaknya. Meskipun, orang tua korban mengetahui bahwa tersangka kekasih
“Ibu korban melihat gelagat yang aneh pada anaknya. Setelah didesak, korban akhirnya menceritakan dan mengaku sudah disetubuhi tersangka di Gudang Karyawan di Kawasan Pasar Kemis. Akhirnya, ibunnya melapor ke Polresta Tangerang,” kata Gogo kepada wartawan saat konferensi pers di Makopolresta Tangerang, Senin (2/3/2020).

Modus pelaku untuk menyetubuhi korban, lanjut Gogo, dengan cara bujuk rayu dan memberikan janji akan menikahi korban. Sehingga persetubuhan terlarang itu pun berlangsung satu kali.
“Tidak ada kekerasan yang dilakukan pelaku kepada korban, hanya bujuk rayu saja. Diantaranya, tersangka bilang ‘Saya janji, saya gak bakal ninggalin kamu’. Selain itu, tersangka bilang ‘Saya sayang sama kamu, saya janji bakal nikahi kamu’. Akhirnya persetubuhan itu berlangsung,” paparnya.
Gogo menambahkan, atas perbuatan pelaku, pihaknya menjerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 35 taahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, tersangka berinisial PA (25) mengaku perbuatannya dan akan bertangungjawab kepada korban setelah selesai menjalani hukuman.
“Saya meyesal, saya akan menikahi korban setelah keluar penjara,” singkatnya. 

Penulis: J.Sianturi
Posting Komentar