Polda Banten: Tunda Acara Resepsi Pernikahan Saat Pandemi Covid-19
Selasa, Maret 24, 2020
SERANG, INFOTERBIT.COM - Segala upaya dilakukan pemerintah untuk melakukan pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) yang angkanya terus meningkat di Indonesia.
Sosialisasi tentang social distancing diubah WHO jadi physical distancing terus digalakkan.
Polda Banten dan jajaran telah melakukan kegiatan preemtif di lokasi-lokasi keramaian publik dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang tengah berkumpul dalam jumlah banyak diminta untuk membubarkan diri.
Hal tersebut dilakukan untuk memutus rantai penularan covid-19, Jika itu tidak dilakukan masa siaga darurat akan diperpanjang, Potensi berjatuhan korban juga akan semakin tinggi.
Selain membubarkan keramaian, pihak Kepolisian juga siap membubarkan resepsi pernikahan. "Jadi bagi warga masyarakat Banten yang mempunyai rencana menggelar resepsi dalam waktu dekat, diimbau untuk menunda dulu kegiatan tersebut," ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata, S.I.K,M.H., Selasa (24/3/2020).
Kata Edy, kerumunan massa yang ada di resepsi dapat berpotensi tinggi terhadap penyebaran corona (Covid-19). “Jangan sampai resepsi pernikahan malah berpotensi berakibat fatal, Kita akan siap membubarkan," tegasnya.
Hal yang dilakukan itu untuk menjalankan amanat dari maklumat Kapolri dan imbauan Pemerintah.
Pihak Kepolisian Polda Banten dan jajaran, kata Edy, tidak semerta-merta langsung membubarkan resepsi atau lokasi keramaian lainnya, pihak kami akan mengedepankan upaya persuasif terlebih dahulu.
“Imbauan pertama akan kita berikan waktu selama tiga menit, jika tidak diindahkan kita sampaikan imbauan kedua selama dua menit. Jika masih membandel juga, kita berikan imbauan ketiga dengan memberikan waktu satu menit. Jika tidak menuruti imbauan, kita akan lakukan upaya pembubaran secara tegas,” ucap Edy.
Pihaknya tak ingin hanya karena ada kerumunan maka penyebaran corona terus bertambah. "Pasal 212 KUHP barang siapa yang tidak mengindahkan petugas yang berwenang yang saat ini melaksanakan tugas dapat dipidana. Kita lakukan terus pemantauan dan penyidikan. Pasal 216 dan 218 tambahan pasal. Initinya bisa diproses hukum pidana,” katanya.
Edy juga menerangkan, Pasal 212 KUHP berisi tentang 'Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Penulis/Editor: TiMS
