HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Cegah Penyebaran Covid-19, Tempat Hiburan dan Wisata Ditutup 2 Minggu


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar bergerak cepat mengantisipasi penyebaran Covid-19 atau Virus Corona.

Surat edaran himbauan itu tertuang dalam Nomor : 443.2/1015-Bag.Um/III/2020 tertanggal 15 Maret 2020 itu berisi himbauan antisipasi penyebaran Covid-19 kepada seluruh lapisan masyarakat se- Kabupaten Tangerang.

Ada 12 poin yang disampaikan Bupati. Diantaranya, menghimbau untuk meliburkan aktifitas pendidikan di semua level tingkatan (PAUD/TK/RA/SD/MI/SMP/MTs) dan PKBM/Lembaga Kursus lainnya di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.

Lalu, penutupan tempat-tempat hiburan dan tempat wisata di wilayah Kabupaten Tangerang selama 2 minggu sejak tanggal 16 s/d 30 Maret 2020.

"Penundaan acara-acara publik dan pembatasan jam operasional tempat-tempat keramaian seperti restauran, cafe, karaoke, dll," tulis Zaki dalam surat edaran yang dikeluarkan.

Poin-poin lainnya dalam edaran tersebut adalah; memberikan sosialisasi kepada pegawai, keluarga dan masyarakat di lingkungan masing-masing tentang gejala, tanda dan cara pencegahan penularan infeksi Covid-19.

Menjaga kebersihan lingkungan kantor pemerintahan dan swasta serta lingkungan pemukiman di wilayah Kabupaten Tangerang.

Berikutnya, menunda bepergian ke tempat-tempat keramaian, keluar kota sampai dengan penyebaran COVID-19 terkendali.

Penundaan agenda-agenda yang menimbulkan resiko penyebaran COVID-19 seperti peringatan hari besar agama, apel, upacara, resepsi, dll.

Diimbau juga agar fasilitas-fasilitas umum diwajibkan menyediakan thermal scanner untuk tamu dan pegawai dan menyediakan sabun pencuci tangan atau cairan antiseptik yang mudah diakses.

Lalu, dihimbau kepada masyarakat untuk berperan serta melakukan pembersihan karpet, handle pintu/jendela, railing tangga serta alat yang sering disentuh secara umum.

Untuk sementara tidak melakukan kegiatan kontak fisik langsung (bersalaman atau cium pipi kanan cium pipi kiri, cium tangan, dll).

Himbauan ini bersifat sementara sampai dengan terkendalinya penyebaran Covid-19.

Penulis/Editor: TiMS
Posting Komentar