Tak Bayar Pajak Motor, Wanita Cantik ini Kena Tilang
Rabu, Februari 19, 2020
LEBAK, INFOTERBIT.COM - Samsat bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak Polda Banten pada menggelar razia Selasa (18/2/2020) di sekitar Terminal Sampai, Kecamatan Warunggunung.
Dalam razia kali ini, ada salah seorang wanita cantik yang diberhentikan dan terpaksa tidak bisa melanjutkan perjalannya, karena motor yang dikendarai harus ditahan oleh polisi lalu lintas yang berjaga.
Pantauan di lokasi kejadian, ternyata sang wanita cantik tersebut belum membayar pajak surat-surat kendaraan, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK-red).
Akhirnya petugas dari Satlantas Polres Lebak menahan kendaraan roda dua miliknya tersebut, karena memang pengemudi belum membayar pajak.
Fuja 25 tahun seorang pengendara roda dua (2) mengaku diberhentikan oleh petugas yang berjaga karena dia belum membayar pajak STNK di UPT Samsat Lebak.
Menurut perempuan berkerudung biru tersebut bahwa sebenarnya ia selama ini tak pernah memperhatikan terkait pajak kendaraan yang dipakai dan kondisinya memang pajaknya sudah habis sehingga harus segera dibayar.
“Iya tadi diberhentikan oleh petugas yang berjaga, tadi buru-buru biasanya tidak pernah kena tilang. Ini mungkin lagi apes. Tapi saya sudah langsung bayar di lokasi karena memang pihak Samsat telah menyediakan bayar denda tilang di tempat.’’ujar Fuja sambil menujuk ke arah tempat pembayaran pajak kendaraan.
Hal sama diungkapkan Wildan (32), pria yang berprofesi sebagai penjual krupuk. Dia mengaku diberhentikan karena tidak membawa surat-surat kendaraan dengan lengkap, seperti STNK dan SIM. "Tadi buru-buru saya tak bawa STNK," ujarnya.
Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak Ipda R Agung menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan untuk menindak pengendara yang memang belum membayar pajak dan kelengkapan surat-surat kendaraan lainnya.
Menurut Agung rencananya operasi yang dilakukan bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ini berlangsung selama empat (4) hari.
“Selama dua hari, total pengendara yang ditindak ada sekitar 90 kendaraan. Mereka yang melanggar didomisili oleh pengendara yang tidak memiliki SIM, tidak menggunakan helm penumpang, belum membayar pajak dan untuk roda empat tidak menggunakan sabuk pengaman," pungkas Agung.
Penulis: Jumri
Editor: Ananta
