Cegah Kecelakaan Maut, Polisi Razia Truk Pembawa Muatan Melebihi Kapasitas di Lebak
Jumat, Desember 13, 2019
LEBAK, InfoTerbit.com - Polda Banten melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lebak menghentikan truk yang Over Dimension and Over Load (Odol). Razia tilang tersebut dilakukan di jalan raya Rangkasbitung Ciawi, Kamis 12 Desember 2019, sekira pukul 19.00 Wib.
Pantauan wartawan di lokasi, sejumlah kendaraan besar, terutama truk yang membawa muatan disetop. Para petugas kepolisian dari Polres Lebak langsung memeriksa surat-surat kelengkapan kendaraan.
"Kami mengukur kapasitas muatan mobil apa sesuai dengan dokumen yang ada atau tidak, kalau tidak sesuai akan kami tindak tegas sesuai kesalahannya dengan sangsi tilang,” kata Kanit Satuan Lalu Lintas Polres Lebak Ipda R Agung.
Menurut Agung, patroli razia ini sifatnya spontan. Tujuannya mempersempit ruang gerak para sopir yang kerap membawa truk dengan kelebihan muatan. Selain itu juga bisa mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan.
"Untuk hari ini, ada lima mobil truk yang kita tilang, pokonya langsung kita tindak kalau keliatan,’’ ujarnya.
Lukman (43) tahun salah seorang sopir truk odol mengaku dirinya diberhentikan karena memang muatannya melebihi kapasitas. Dia beralasan, muatan yang dibawanya harus selesai hari itu.
"Kita dari Pajagan bawa bambu untuk dikirim ke Jakarta, karena terlalu banyak muatanya makanya kena tilang," terangnya.
Sementara, Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi Priadinata menghimbau kepada pengendara terutama pengemudi truk agar memperhatikan keselamatan dan kapasitas muatan truk yang dibawa. Jika melanggar pengemudi bisa dikenakan sangsi tilang oleh petugas sesuai aturan yang berlaku.
“Pengemudi yang melaksanakan aktivitas agar berhati hati dan mematuhi peraturan lalu lintas dalam berkendara, sehingga tidak terjadi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas,” pesannya.
Penulis: Amri
Editor: Ananta
