8 Penambang Ilegal di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak Ditangkap Polda Banten
SERANG, INFOTERBIT - Sebanyak 8 pemilik tambang ilegal di Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak ditangkap Polda Banten.
Hal ini terungkap saat Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menggelar konferensi pers Kamis 4 Desember 2025 di Kantor PUPR Provinsi Banten, Kamis (04/12/2025).
Ke-8 orang yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai Tersangka yakni Pemilik Tambang YD (58), AN (46), MS (58), KR (59), MS (63), AU (47) dan SB (46). Satu orang lagi yakni SS (47) berperan turut serta membantu melakukan kegiatan penambangan ilegal.
Selain 8 tersangka, barang bukti yang diamankan yakni 8 unit excavator/alat berat, Surat Jalan/hasil penjualan, uang Rp3.525.000.
Kapolda Banten Irjen Pol Hengki menjelaskan, sebelumnya, pihaknya bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan serangkaian penyelidikan terhadap aktivitas penambangan ilegal di sejumlah wilayah. Penyelidikan itu dilakukan periode Oktober-November 2025.
Selama periode itu, Ditreskrimsus Polda Banten menerima 10 laporan dari masyarakat terkait dugaan praktik penambangan ilegal yakni galian C seperti tanah urugan, pasir dan batu, maupun penambangan emas tanpa izin atau PETI.
Sebanyak 10 lokasi tambang ilegal yang tersebar di wilayah Banten sudah disegel Polisi. Ke-10 lokasi tambang galian C (tanah urugan, batu dan pasir) itu diantaranya berada di Kabupaten Tangerang yakni Kecamatan Mekar Baru, Gunung Kaler dan Sukadiri.
Lalu di Kabupaten Serang yakni Gunung Pinang dan Jalan Lingkar Mancak. Sedangkan di Kabupaten Lebak yaitu di Desa Tutul Kecamatan Rangkasbitung.
Selain itu, Polda Banten juga menyegel lokasi pengolahan emas di Desa Situmulya, Kecamatan Cibeber dan Desa Warung Banten, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak.
"Untuk penambangan galian C ilegal seperti batu, pasir dan tanah urug dilakukan para tersangka di beberapa wilayah Kabupaten Tangerang, Serang dan Lebak. Batuan maupun tanah dikeruk dengan menggunakan alat berat Excavator," kata Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol Yudhis Wibisana, Plt Kabid Humas Polda Banten AKBP Meryadi dan Kadis ESDM Banten Arijames Farrady.
Motif para tersangka melakukan penambangan tanpa izin untuk mendapatkan keuntungan pribadi.
Pasal yang Disangkakan kepada para tersangka yakni Pasal 158 UU N 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar rupiah.
Berikutnya Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
“Setiap orang yang menampung memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ananta/TiMS
