HEADLINE
Mode Gelap
Artikel teks besar

Oknum Pengasuh Ponpes di Desa Renged Kresek Ditangkap, Diduga Cabuli 3 Santri


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Seorang oknum pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Desa Renged, Kec. Kresek, Kab. Tangerang ditangkap Polisi. Pria berinisial S (28) itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur, yang tak lain adalah santrinya.


Kasus ini berhasil diungkap oleh Jajaran Kepolisian Polsek Kresek, Polresta Tangerang. Dalam konferensi pers, Kapolsek Kresek, AKP A. Suryadi, menjelaskan bahwa pelaku diamankan berdasarkan adanya laporan yang diterima anggotanya mengenai tindakan asusila.


Pelaku S diduga melakukan pencabulan terhadap 3 anak laki-laki di bawah umur. Peristia ini terjadi di sebuah Pondok Pesantren yang terletak di Desa Renged, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.


"Sementara dari keterangan dan pengakuan pelaku, tindakan pencabulan ini terjadi dalam kurun waktu antara bulan Juli 2024 hingga Januari 2025.," ujar Kapolsek Kresek, Sabtu 25 Januari 2025.


modus operandi pelaku yakni dengan cara membujuk dan menawarkan korban untuk menonton video porno dengan tujuan agar korban terangsang. Setelah itu, pelaku secara paksa meminta korban untuk melakukan masturbasi dan oral seks.


AKP A. Suryadi menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap karena dugaan tindak pidana membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.


"Ancaman hukumannya penjara antara 5 hingga 15 tahun," tegas Kapolsek Kresek. Dengan keberhasilan pengungkapan dan penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak kejahatan terhadap anak.


YT/NTA/TiMS


Posting Komentar