Headlines
Loading...
TKW Asal Gunung Kaler Tangerang Meninggal di Arab Saudi, Keluarga Tuntut Hak Almarhumah

TKW Asal Gunung Kaler Tangerang Meninggal di Arab Saudi, Keluarga Tuntut Hak Almarhumah

Foto ist/FPMI

TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Kabar duka datang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI). Seorang PMI/TKW asal Kp. Cipaeh Kijamal RT.01/01, Desa/Kec. Gunung Kaler Tangerang bernama Jumanah Asmun Banjir meninggal dunia pada Sabtu (7/1/2023).


Informasi yang dihimpun, hingga kini jenazah almarhumah Jumanah masih berada di Arab Saudi. 


Kepada Forum Perlindungan Migran Indonesia (FPMI) Banten, Asmun, orang tua Jumanah meminta agar pihak-pihak terkait memulangkan jenazah putrinya. "Kami selaku ayah dari Jumanah meminta agar jenazah putri saya dikebumikan di Indonesia" tegas Asmun kepada FPMI Banten, Minggu (8/01/2023).


Di sisi lain, dia juga meminta agar hak-hak almarhumah selama bekerja di Arab Saudi dipenuhi dan diselesaikan.


Ketua FPMI Banten Marnan Sarbini menambahkan, dari penuturan orang tua Jumanah diketahui bahwa wanita ini diberangkatkan menjadi PMI ke Arab Saudi sekitar bulan Juni tahun 2022 oleh agen sponsor (PL) H. Sauri, warga Pontang Kabupaten Serang.


"Saat ini, keluarga almarhumah Jumanah Asmun Banjir berharap dan meminta pertanggung jawaban kepada pihak agen Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) untuk dapat memulangkan jenazah almarhumah ke Indonesia dan menuntut hak-hak almarhumah diberikan," kata Marnan.


FPMI juga menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya pahlawan devisa ini. "Semoga, segala amal ibadahnya diterima di sisi Allah Swt," ujar Marnan.


Marnan juga menegaskan bahwa keberangkatan Jumanah sebagai PMI/TKW di Arab Saudi itu dipastikan ilegal. Sebab, 

pemerintah saat ini melarang warga bekerja di 19 negara Timur Tengah untuk sektor nonformal, termasuk di Arab Saudi.


Hal ini mengacu Keputusan Menaker Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian Dan Pelarangan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Pada Pengguna Perseorangan Di Negara-negara Kawasan Timur Tengah. 


"Jadi, pengiriman PMI/TKW ke Arab Saudi untuk pekerjaan nonformal sudah dilarang sejak tahun 2015. Jadi, sudah dipastikan keberangkatan Jumanah ilegal dan menggunakan visa kunjungan pribadi," tegas Marnan.


Untuk itu, kata Marnan, pihak-pihak yang terlibat memberangkatkan, baik sponsor maupun dari perusahaan PJTKI-nya harus bertanggung jawab. Harus membayar penuh hak-hak Jumanah mulai dari gaji, asuransi kematian dan dana pemakaman," katanya.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Sponsor (PL) agen PJTKI dan Instansi serta pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.


Ananta/TiMS


0 Comments: