Headlines
Loading...
Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus Aparat Polresta Tangerang dan Polda Banten

Pembunuh Sopir Taksi Online Diringkus Aparat Polresta Tangerang dan Polda Banten


TANGERANG, INFOTERBIT.COM - Aparat gabungan Polresta Tangerang dan Polda Banten meringkus kawanan pelaku pembunuh sopir taksi online. 


Sebelumnya, warga Desa Cikuya, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang dibuat geger lantaran ditemukan mayat pria yang tersangkut di kolong jembatan irigasi pada Selasa (15/11).


"Kami kemudian melakukan autopsi dan mencari identitas korban setelah melakukan penyelidikan, identitas korban di ketahui dan penyebabnya kematian korban pun kami duga karena dibunuh," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma pada Kamis (17/11).


Dari hasil penyelidikan, diketahui korban bernama Asep (37), warga Perum Griya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Korban merupakan pengemudi taksi online.


Raden mengatakan dari hasil penyelidikan pihakny berhasil mengamankan 4 terduga pelaku. "Dari hasil penyelidikan itu, polisi akhirnya meringkus 4 orang yang diduga pelaku, keempatnya adalah AS (34) warga Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, JG (35) warga Teluknaga, Kabupaten Tangerang, AR (19) warga Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, dan SP (52) warga Kecamatan Curug, Kabupaten Serang," kata Romdhon.


Romdhon juga menjelaskan setiap pelaku memiliki perannya masing-masing dalam menjalankan tugas, "Keempat tersangka memiliki peran yakni tersangka AS yang menjerat leher korban dengan tali sling, tersangka JG yang memegangi korban, tersangka AR yang membuang mayat korban, dan tersangka SP yang membeli atau penadah mobil korban," terang Romdhon.


Romdhon menjalankan kronogis kejadian. Korban mengangkut penumpang dari daerah Jatiuwung, Kota Tangerang menuju Maja, Kabupaten Lebak. 


Namun dalam perjalanan, korban sudah tidak bisa dihubungi keluarga. Lalu keluarga kemudian menghubungi perusahaan korban bekerja. Setelah dilakukan pencarian, kendaraan korban ditemukan di semak-semak daerah Kecamatan Curug, Kabupaten Serang, dengan kondisi plat nomor tidak terpasang.


"Kemudian dilakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, selanjutnya tim bergerak menuju lokasi persembunyian para pelaku," ujar Romdhon.


Pada Kamis (17/11) pihaknya menggerebek sebuah rumah dan berhasil mengamankan para tersangka. Rumah yang digerebek polisi itu berlokasi di Kampung Tajur, Desa Ciracas, Kecamatan Ciracas, Kabupaten Sukabumi.


"Petugas meringkus tersangka AS, AR, dan JG. Dari Sukabumi, polisi bergerak ke Serang untuk membekuk tersangka SP dan para pelaku mengakui perbuatannya, dan juga mengaku membuang dompet korban di jalan di wilayah Solear," tutur Romdhon.


Pihaknya melakukan tindakan tegas karena para pelaku melakukan perlawanan. "Saat hendak menunjukan tempat membuang barang bukti dompet, para tersangka melakukan perlawanan  dan berusaha melarikan diri petugas pun melakukan tindakan tindakan tegas terukur pada para pelaku," tegas Romdhon.


Dari hasil penangkapan pihaknya berhasil mengamankan beberapa barang bukti yakni mobil korban, ponsel korban yang disita dari tersangka AS, tali sling, dan lakban.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka diamankan di Polresta Tangerang. Mereka terancam pidana mati karena dijerat Pasal 340 KUHP juga Pasal 338  KUHP dan/atau Pasal 365 dan 340.


Hms/TiMS


0 Comments: