Headlines
Loading...
2 Remaja Dibawah Umur Jadi Korban Dukun Cabul, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku

2 Remaja Dibawah Umur Jadi Korban Dukun Cabul, Polres Pandeglang Tangkap Pelaku


PANDEGLANG, INFOTERBIT.COM - Dukun berinisial A (50) yang mencabuli dua remaja dibawah umur ditangkap oleh Satreskrim Polres Pandeglang pada Rabu (15/06/2022).


Dua anak yang menjadi korban pencabulan masing-masing berinisial M (14) dan L (14). Peristiwa ini terjadi di Desa Pari, Kecamatan Mandalawangi Kabupaten Pandeglang.


Atas laporan orang tua korban, anggota Satreskrim Polres Pandeglang segera meresponnya.


Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan yang dilakukan tersangka A.


"Betul Satreskrim Polres Pandeglang berhasil menangkap Pelaku A tindak pidana pencabulan, yang dilaporkan orang tua M dan orang tua L. Pelaku A yang menjalankan aksi terhadap 2 orang anak yang masih dibawah umur dibawa ke Polres Pandeglang untuk melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Belny.


Berdasarkan kronologi kejadian Belny Warlansyah menjelaskan kronologi penangkapan pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan tersangka A kepada korban M dan L 


"Berawal pada Senin (06/06) pukul 19.30 WIB, Korban L diajak untuk ziarah ke sumur Cililitan oleh pelaku. Lalu korban L mengajak M untuk menemani. Sesampainya di lokasi, tersangka melaksanakan ritual dan menyuruh korban untuk membuka pakaian dan hanya memakai sarung saja," kata Belny.


Lalu tersangka memberi minuman yang sudah diberi ramuan yang mengakibatkan korban tidak sadarkan diri dan pelaku langsung menjalankan aksinya.


Saat akan mengantarkan pulang pada Senin (06/06) pukul 23.00 WIB, di perjalanan tersangka A mengajak berhenti untuk beristirahat. Tetapi tersangka meminta korban M mengantar untuk mencari daun melinjo untuk makan di rumah. 


Tetapi saat perjalanan, tersangka tak tertahankan lagi hasratnya lalu mengatakan kepada korban M, tetapi korban menolak kemudia tersangka memaksa sehingga terjadi pencabulan.


Atas perbuatannya pelaku dikenakan dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.


Hms/TiMS


0 Comments: