Headlines
Loading...
Ditreskrimum Polda Banten Gerebek Panti Pijat Plus-Plus di Kabupaten Tangerang

Ditreskrimum Polda Banten Gerebek Panti Pijat Plus-Plus di Kabupaten Tangerang


SERANG, INFOTERBIT.COM - Personel Ditreskrimum Polda Banten menggerebek  sebuah tempat usaha pijat plus-plus di salah satu lokasi pertokoan Kabupaten Tangerang pada Selasa (30/11/2021). 


Pengerebakan tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herlina Hartarani beserta personel Ditreskrimum Polda Banten. 


Dirreskrimum Polda Banten KBP Ade Rahmat Idnal membenarkan hal tersebut. "Ya benar Personel Ditreskrimum Polda Banten telah melakukan penggerebekan di salah satu ruko di Kabupaten Tangerang yang digunakan sebagai lokasi panti pijat plus-plus,"kata Ade Rahmat Idnal. 


Ade rahmat Idnal menambahkan, dalam  penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 7 orang yang berada di lokasi untuk diperiksa di Polda Banten. Pihaknya terus melakukan pemeriksaan di Polda Banten.


Dari hasil pemeriksaan penyidik telah ditetapkan tiga tersangka, masing-masing berinisial AK (35), RA (26) dan TF (20). Ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda Banten untuk penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat atas dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 atau Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.


"Modus ketiga tersangka yaitu menyediakan wanita kemudian menawarkan jasa panti pijat plus-plus kepada pria hidung belang," tutur Ade Rahmat Idnal. 


Hms/Ananta/TiMS


0 Comments: