Headlines
Loading...
Lakukan Kekerasan ke Mahasiswa, Oknum Polisi Brigadir NP Dihukum Berat

Lakukan Kekerasan ke Mahasiswa, Oknum Polisi Brigadir NP Dihukum Berat


SERANG, INFOTERBIT.COM - Bidpropam Polda Banten bergerak cepat untuk menyelesaikan pemberkasan Brigadir NP, oknum polisi yang diduga melakukan kekerasan kepada mahasiswa saat aksi demo bertepatan dengan HUT Kabupaten Tangerang beberapa waktu lalu.


Pasca pemeriksaan Faris sebagai korban pada Selasa (19/10) lalu, Bidpropam Polda Banten telah menyempurnakan berkas perkara untuk segera menyidangkan Brigadir NP.


Sore ini, Kamis (21/10), Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri.


Sidang bahkan dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang, KBP Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh. Sidang juga dihadiri oleh Faris dan tiga rekan Faris.


Brigadir NP dijerat dengan persangkaan pasal berlapis kepada terduga pelanggar dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.


Dalam persidangan, disampaikan hal-hal yg memberatkan oleh penuntut yaitu, perbuatan Brigadir NP eksesif, diluar prosedur, menimbulkan korban dan dapat menjatuhkan nama baik Polri.


Sebaliknya, pendamping terduga pelanggar mengajukan hal-hal yg meringankan terhadap Brigadir NP, yakni yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya. Lalu meminta maaf secara langsung kepada korban.


Brigadir NP sudah 12 tahun pengabdian tanpa pernah dihukum disiplin, Kode Etik juga pidana. Selain itu,nBrigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan, dan pembunuhan, serta yang bersangkutan memiliki istri dengan tiga anak, dan Brigadir NP masih relatif muda.


Setelah pelaksanaan sidang selama dua jam, maka pimpinan sidang, KBP Wahyu Sri Bintoro membacakan putusan sidang.


Hasil putusan itu disampaikan Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga dalam jumpa pers di ruangan Press Conference Indor Polda Banten.


"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri," ujar Shinto Silitonga.


Karena itu, Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan dan memberikan teguran tertulis yang secara administrasi akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan.


Hms/TiMS


0 Comments: